Grid.ID - Kasus hukum yang menyeret Richard Lee kembali menjadi perhatian publik setelah tanggapan terbarunya usai eksepsi yang diajukan dalam proses persidangan mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026), Richard secara terbuka mengungkapkan pandangannya mengenai jalannya proses hukum yang sedang dihadapinya.
Richard mengaku telah berdiskusi secara mendalam dengan tim kuasa hukumnya terkait perkembangan terbaru dalam persidangan tersebut. Menurutnya, berdasarkan penjelasan yang diterima dari tim hukum, terdapat keyakinan bahwa materi eksepsi yang diajukan seharusnya memiliki dasar yang kuat untuk dipertimbangkan secara serius.
"Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir enggak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan," ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026).
Namun demikian, Richard juga menyinggung faktor lain yang menurutnya dapat memengaruhi dinamika sebuah perkara, yakni besarnya perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan. Ia menilai perkara yang menjadi sorotan luas masyarakat sering kali memiliki konsekuensi tersendiri dalam proses penanganannya.
Menurut Richard, status viral sebuah perkara kerap membuat proses hukum terus berlanjut meskipun dari sudut pandangnya terdapat sejumlah hal yang dianggap perlu dipertimbangkan kembali. Ia mengaku telah mendapatkan gambaran dari pihak kuasa hukum bahwa perhatian besar masyarakat terhadap suatu kasus dapat menimbulkan situasi yang berbeda dibandingkan perkara lain yang tidak mendapat sorotan publik secara luas.
"Namun katanya ini kasusnya viral. Karena kasusnya viral biasanya kasusnya akan dilanjutkan," katanya.
Meski demikian, Richard tetap menyatakan kepercayaannya terhadap independensi lembaga peradilan dan keputusan hakim yang nantinya akan diambil. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada, tanpa terpengaruh oleh besarnya perhatian publik.
"Tapi saya percaya dan kita berdoa mudah-mudahan Hakim ini berani, walaupun se-viral bagaimana pun juga harus berani memutuskan bahwa bahkan kasus ini tidak patut untuk disidangkan menurut saya," tuturnya.
Selain menyoroti aspek hukum, Richard juga mengangkat persoalan mengenai mekanisme penjualan produk yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa produk Athena, yang disebut dalam kasus ini, memiliki sistem distribusi tertentu dan tidak dijual secara bebas.
Menurut penjelasannya, produk tersebut hanya dipasarkan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, Richard mempertanyakan dasar pelaporan yang ditujukan kepadanya apabila produk yang dipermasalahkan ternyata tidak diperoleh melalui saluran resmi.
"Jadi bukan hanya kasusnya enggak ada, menurut saya kasus ini enggak patut untuk disidangkan. Bagaimana mungkin belinya saja enggak di tempat saya," ungkapnya.
Ia kemudian melanjutkan penjelasan mengenai eksklusivitas sistem distribusi produk Athena. Richard menegaskan bahwa produk tersebut hanya dapat dibeli pada platform resmi maupun tempat resmi yang telah ditentukan.
"Seperti yang kalian ketahui, Athena itu adalah tempat eksklusif, hanya bisa dibeli di platform resmi dan di tempat resmi. Bagaimana mungkin belinya kalau enggak di tempat resmi itu bisa dilaporkan pada saya," tuturnya. (*)
Artikel Asli




