Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Tiga Pucuk Pimpinan BGN Dilaporkan ICW ke Ombudsman

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran administrasi terkait rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN).

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala BGN Nanik S. Deyang serta dua Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjend TNI (Purn) Trenggono.

ICW menilai ketiganya diduga merangkap jabatan di perusahaan pelat merah sehingga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan pihaknya menemukan Nanik S. Deyang menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero), Agustina Arumsari sebagai Komisaris PT Patra Niaga, dan Trenggono sebagai Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.

Menurut Zararah, dugaan rangkap jabatan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

ICW menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Zararah berpendapat kondisi tersebut dapat memengaruhi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila pejabat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas secara optimal.

"Rangkap jabatan tersebut bila tidak ditangani dengan serius bisa membuat tata kelola MBG semakin buruk, karena orang tersebut tidak bisa memberikan pelayanan yang penuh dan serius terhadap pekerjaannya," ujar Zararah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, apabila tata kelola program tidak berjalan baik, dampaknya dapat dirasakan oleh kelompok penerima manfaat, termasuk anak-anak dan ibu hamil.

Selain melapor ke Ombudsman, ICW juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi jajaran pimpinan BGN.

Zararah mengatakan ICW mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan pimpinan BGN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila Kementerian Sekretariat Negara tidak memberikan tindak lanjut dalam waktu 10 hari sejak laporan yang dikirimkan pada 19 Juni 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terbakar di Papua, Lokasi Pesawat AMA di Ketinggian 2.292 Mdpl Bikin Aparat Sulit Selidiki
• 34 menit laluviva.co.id
thumb
Yusril Persilakan Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
• 34 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Hakim Tawarkan Damai, dr Tifa: Saya Tidak Akan Melakukan Restorative Justice
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Paulus Sinambela: HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Publik
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Presiden Belarus Dapat Sambutan Hangat di Istana Merdeka
• 3 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.