Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan banding terkait vonis 10 tahun penjara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan Nadiem Makarim dari Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (2/7/2026).
Oleh karenanya, setelah menerima salinan putusan itu maka pihaknya menyatakan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap vonis Nadiem Makarim.
"Tim Penuntut Umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang di Kejagung, Kamis (2/7/2026).
Namun demikian, Anang menyatakan bahwa korps Adhyaksa tetap menghormati dan mengapresiasi atas vonis yang diberikan terhadap Nadiem Makarim, meski tidak sesuai dengan tuntunan jaksa.
"Dan kami tetap mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan, tetapi kami mengajukan pada hari ini tim penuntut mengajukan upaya hukum banding," pungkasnya.
Sekadar informasi, Nadiem Makarim telah divonis selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Selain pidana badan, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Nadiem tidak sanggup membayar uang pengganti maka diganti dengan penjara lima tahun.
Adapun, Nadiem Makarim juga telah menyatakan bahwa dirinya siap mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tipikor tersebut.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem usai vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).





