JAKARTA, KOMPAS.com – Asisten Ombudsman Muhammad Khotim mengaku mendapat intimidasi saat menangani laporan PT Tosida.
Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp4,85 miliar yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
"Yang saya rasakan seperti itu (intimidasi) Pak," kata Khotim, saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai ada tidaknya intervensi atau intimidasi dari terdakwa.
Khotim kemudian menceritakan, tim pemeriksa sebelumnya menyepakati tidak ditemukan malaadministrasi dalam laporan PT Tosida.
Baca juga: Di Sidang, Saksi Sebut Hery Susanto Berteriak: Siapa yang Pimpinan, Jangan Ngatur-ngatur Gue..
Draf LHP yang memuat kesimpulan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan.
Namun, setelah draft itu diserahkan, ia mengaku dihubungi Hery Susanto.
Menurutnya, Hery tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang disusun tim.
"Ya intinya beliau tidak puas dengan draft LHP yang tidak ada mal dan menyampaikan bahwa saya terlalu buru-buru," ujarnya.
Khotim mengatakan dirinya tetap mempertahankan kesimpulan tim karena meyakini dasar hukum yang digunakan sudah tepat.
Perbedaan pandangan itu kemudian berujung pada perdebatan melalui sambungan telepon.
"Menurut saya itu tidak benar gitu kan. Nah sampai saat itu terjadilah perdebatan lewat telepon Pak dan saya diancam akan dievaluasi lah beliau sampai segitunya," ucapnya.
Baca juga: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Minta Penangguhan Penahanan karena Stroke
Selain perkara PT Tosida, Khotim juga mengungkap adanya koreksi terhadap draft LHP perkara PT Gold Nala Raya (GTR). Menurutnya, koreksi tersebut menguntungkan pihak pelapor.
"Makna dari koreksi yang disampaikan terdakwa di dalam draft adalah untuk menguntungkan dari PT GTR," katanya.
Padahal, kata Khotim, hasil pembahasan tim pemeriksa menyimpulkan telah ditemukan malaadministrasi dalam perkara tersebut.