JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka baru tersebut menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN dan berinisial LMI.
“Pada beberapa waktu yang lalu, beberapa hari yang lalu kami menetapkan satu orang tersangka lagi ya, yaitu saudara LMI,” kata Syarief kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“Ini menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” tegasnya.
Menurutnya, LMI berperan memerintahkan saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan yang bertujuan untuk penjualan food tray kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Kejagung Temukan Keterlibatan TNI Aktif di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
“Pada tahun 2025 ini saudara LMI ini memerintah saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG, dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” bebernya.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui, dengan penjualan ompreng itu.”
Kejagung telah menahan LMI di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor Jo UU nomor 1 tahun 2023,” kata Syarief.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- tersangka baru korupsi mbg
- kejaksaan agung
- badan gizi nasional
- mbg
- korupsi MBG
- tersangka korupsi MBG





