Pedagang Beromzet di Bawah Rp 500 Juta Bebas Pajak E-commerce, Begini Caranya

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) memastikan pedagang online dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun cukup membuat satu surat pernyataan untuk digunakan di seluruh marketplace.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan ketentuan tersebut merupakan hasil pembahasan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

"Untuk surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta, berdasarkan pembahasan dengan DJP, pada prinsipnya satu surat pernyataan dapat digunakan di beberapa marketplace, sehingga seller tidak perlu membuat surat yang berbeda untuk setiap platform," kata Budi kepada kumparan, Kamis (2/7).

Budi menjelaskan, setelah pedoman teknis diterbitkan DJP, masing-masing marketplace bakal menyesuaikan implementasi kebijakan pajak e-commerce ke dalam sistem mereka.

"Sosialisasi kepada seller juga akan dilakukan melalui kanal komunikasi masing-masing, seperti seller center, email, notifikasi di aplikasi, webinar, maupun media komunikasi lainnya," lanjut dia.

Menurut Budi, sosialisasi yang masif diharapkan bisa membuat para pedagang lebih memahami mekanisme baru ini.

"Harapannya, dengan pedoman yang jelas dari DJP dan dukungan sosialisasi dari marketplace, proses implementasi dapat berjalan lancar dan mudah dipahami oleh para seller," tutur Budi.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan mengawasi penggunaan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta melalui pencocokan data (cross check).

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan DJP tetap mengedepankan asas kepercayaan kepada wajib pajak, namun pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan.

“DJP ini kumpulan dari orang-orang beriman. Sehingga kami selalu berprasangka baik terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan. Memang kondisinya seperti demikian. Tentu kami juga melakukan cross check data,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu (1/7).

Bimo kembali menegaskan pedagang online dengan omzet tidak lebih dari Rp 500 juta per tahun takkan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun, mereka wajib terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan kepada penyedia marketplace sebagai dasar pengecualian pemungutan pajak.

Kebijakan tersebut bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform digital.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bandara Dhoho Dibidik Layani Embarkasi Haji 2027, Pemkab Kediri Siapkan Infrastruktur
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
AS tolak perpanjang pakta perdagangan dengan Kanada, Meksiko
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Roy Suryo Singgung Daftar Nama Dalam Dakwaan Dokter Tifa
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Sinopsis LAUTAN CINTA SCTV Episode 11, Hari Ini Kamis 2 Juli 2026: Teror Pocong Ancam Jingga dan Aidan, Kevin Deklarasikan Perang Antar Kampus
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Bogor Diprediksi Berawan, Tangerang Cerah
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.