Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim langsung meninggalkan ruangan dan tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim untuk menyatakan sikapnya atas vonis yang telah dibacakan. Kejadian itu sempat membuat ruang sidang memanas dan mendapat sorotan publik.
Advertisement
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mempelajari sikap hakim.
"Silakan saja kepada Komisi Yudisial atau pun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam ber-acara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Dia menuturkan, dalam praktik peradilan, lazimnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya dan ditanya apakah menerima putusan atau akan mengajukan banding.
Kendati demikian, kata dia, apabila dalam sidang kasus Nadiem majelis hakim tidak memberikan kesempatan tersebut, maka menjadi wewenang KY dan Bawas MA untuk menilainya.
"Tetapi kalau sudah ditutup terus langsung meninggalkan ruang sidang, ya itu kami silakan saja kepada yang berwenang mempelajari masalah ini," kata Yusril.




