JAKARTA, KOMPAS.com - Jurist Tan menjadi salah satu nama yang selalu diungkit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang menjerat mantan bosnya, Nadiem Makarim.
Nama Jurist Tan sebagai salah satu tersangka juga disebut beberapa kali dalam sidang pembacaan putusan terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim yang divonis 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Baca juga: Respons Kejagung soal Satu Hakim Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Tapi yang Lain Nyatakan Terbukti
Lantas, di mana Jurist Tan usai sidang vonis Nadiem?
"Tidak Ada di Indonesia"
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa eks staf khusus (stafsus) Nadiem itu tidak berada di Indonesia.
"Yang jelas tidak ada di Indonesia," kata Anang ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa Kejagung terus mengejar Jurist Tan. Kejagung sudah meminta bantuan dari Interpol untuk menerbitkan surat red notice Jurist Tan.
"Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk red notice-nya, tapi red notice sudah kita ajukan," tegas Anang.
Baca juga: Vonis Nadiem, Palu Hakim, dan Karma yang Membisu
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri pernah menyampaikan bahwa mereka telah mengetahui keberadaan Jurist Tan.
"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Kendati sudah mengetahui lokasi Jurist Tan, Untung masih enggan mengungkapkan hal tersebut kepada publik.
"Kita update nanti," singkat Untung.
Penunjukkan Jurist Tan Menyalahi Kewenangan
Kembali kepada sidang vonis Nadiem, majelis hakim menilai Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dalam penunjukkan Jurist Tan sebagai stafsus.
Sebab, Nadiem dinilai secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.
"Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).