JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Aziz Yanuar mengaku pihaknya tengah menyiapkan perlawanan untuk menghadapi sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berikutnya.
Setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus tersebut hari ini, Kamis (2/7/2026), kubu dokter Tifa akan mengajukan keberatan.
"Ada 28 unggahan yang dimaksud oleh jaksa, tapi yang langsung, direct dari dokter Tifa sendiri hanya lima. Ini kan bercampur dengan yang lainnya. Ini menandakan dari awal perkara ini ada yang enggak beres," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis.
Ia menyinggung perkara tudingan ijazah palsu Jokowi yang dari awal ada beberapa terlapor bersama dokter Tifa, tetapi dalam prosesnya ada sebagian terlapor yang penyidikan perkaranya dihentikan atau SP3.
Menurut dia, hal itu menandakan adanya diskriminasi terhadap kliennya.
Baca Juga: Roy Suryo Soroti Dakwaan di Sidang Tifa, Jaksa Tidak Sebut Pengunggah Pertama Ijazah Jokowi
Selain itu, kubu dokter Tifa juga keberatan dengan tuduhan rekayasa dokumen.
"Dokter Tifa enggak punya kemampuan untuk merekayasa sebagaimana dimaksud jaksa di Undang-Undang ITE," ucapnya.
Aziz menilai tuduhan merekayasa dokumen itu tidak adil karena kliennya didakwa dengan kegiatan yang tidak dilakukannya.
Dalam kesempatan sama, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan juga menanggapi sidang pembacaan dakwaan dokter Tifa. Ia memandang perjalanan kasus tersebut masih panjang.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- dakwaan
- ijazah jokowi
- jokowi
- ade darmawan





