PT HD Arjuna Tegaskan Miliki Tiga Sertifikat HGB Sah Terkait Lahan Kedoya Selatan

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen PT HD Arjuna akhirnya buka suara menanggapi aksi unjuk rasa dan pemberitaan miring terkait sengketa lahan seluas 2,4 hektare di lokasi Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Jakarta Barat yang diklaim sepihak oleh oknum ahli waris.

PT HD Arjuna menegaskan bahwa bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas di atasnya merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum. Lahan tersebut dibeli dari PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 lalu.

BACA JUGA: Tuntut Hak Tanah Adat, Ratusan Massa Unjuk Rasa di Depan Arjuna HyperBowling

Kepemilikan tersebut dibuktikan secara hukum melalui SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525.

Pihak perusahaan menyatakan status ketiga sertifikat tersebut dikonfirmasi oleh Kantor Pertanahan setempat masih berlaku dan belum pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

BACA JUGA: Luncurkan Petisi Keadilan Hotel Sultan, JK Minta Pemerintah Bijak Tangani Sengketa Lahan

"Mengenai bidang tanah yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset yang sah milik PT HD Arjuna," demikian pernyataan manajemen PT HD Arjuna dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hari ini.

Terkait klaim sepihak dari ahli waris yang menggunakan dasar Girik C 351, PT HD Arjuna mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah masuk ke ranah peradilan.

BACA JUGA: Terima Surat dari Kasudin Cipta Karya soal Sengketa Lahan Teuku Umar, PT Temasra Jaya Merespons Begini

Kasus ini bahkan menyeret kuasa ahli waris H. Sulardi dan mantan Lurah Kedoya Selatan Achmad Mawardi sebagai terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, dokumen Girik C 351 didapati tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.

Dokumen itu hanya ditemukan di buku kecil dengan kejanggalan tulisan tinta merah, berbeda dari girik lain yang menggunakan tinta hitam.

Mantan Lurah Achmad Mawardi pun mengakui di persidangan bahwa ia pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT HD Arjuna menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan atas bidang tanah dimaksud memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku sampai saat ini," jelas manajemen PT HD Arjuna.

PT HD Arjuna menyatakan menghormati segala upaya hukum yang berjalan, tetapi meminta semua pihak menahan diri dari tindakan sepihak yang mengganggu ketertiban.

Perusahaan juga menyatakan dukungannya terhadap pemberantasan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen demi terciptanya kepastian hukum.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, Siapkan Tenda untuk Pengunjung
• 18 jam laluokezone.com
thumb
Polisi Usut Viral 3 Pria Diduga Curi Baterai Tower di Bogor
• 12 jam laludetik.com
thumb
Erick Thohir Berharap Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA Asean Cup, Bakal Siapkan Dua Stadion
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sistem Keuangan Desa Raih Penghargaan PBB
• 5 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.