CORE: Pemda Hadapi Tekanan Finansial Berat pada 2026, Ruang Fiskal Kian Sempit

katadata.co.id
12 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memangkas dana transfer langsung ke daerah dengan alasan untuk mengoptimalkan efektivitas dan kebersihan penggunaan anggaran Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, hal ini menjadi salah satu penyebab utama pemda menghadapi tekanan finansial yang berat pada 2026. 

"Tekanan fiskal di 2026 itu sebenarnya berasal dari tiga persoalan fundamental," ujar Yusuf dalam diskusi media bersama CORE, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi, mencapai sekitar 80%.

Pamerintah memangkas TKD pada tahun ini sebesar Rp 919,87 triliun dibandingkan 2025. Pemangkasan anggaran TKD juga kemungkinan akan kembali dilakukan pemerintah pada tahun depan dari tahun ini Rp 693 triliun menjadi di antara  Rp 595,52 triliun sampai Rp 643,17 triliun. 

 

Faktor kedua yang memperberat kondisi fiskal daerah adalah meningkatnya beban pegawai akibat pengalihan kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Yusuf mengatakan, anggaran pembayaran gaji PPPK masih tercantum dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2025. Namun pada alokasi anggaran 2026, pos tersebut sudah tidak lagi tersedia.

"Ini sebenarnya mengindikasikan bahwa pemerintah pusat memindahkan mandat untuk pembayaran gaji PPPK ke pemerintah daerah," ujarnya. 

Dalam paparan CORE Indonesia juga disebutkan alokasi DAU khusus untuk gaji PPPK sebesar Rp 15,36 triliun pada 2025 menyusut hingga tidak lagi dialokasikan pada 2026. Kondisi ini dinilai membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas karena harus menanggung tambahan belanja wajib pegawai. 

Persoalan ketiga adalah lemahnya kemampuan PAD untuk menutup berkurangnya dana transfer dari pusat. Yusuf mengatakan, harapan agar daerah dapat mengompensasi penurunan TKD melalui peningkatan PAD tidak dapat terwujud karena penerimaan daerah juga sedang mengalami pelemahan.

"Yang tadinya diharapkan TKD-nya itu kurang bisa ditutupi dari pendapatan asli daerah, tapi dengan kondisi saat ini, ini kemudian tidak bisa dilakukan," katanya.

Akibat tekanan tersebut, banyak pemerintah daerah mulai melakukan penyesuaian anggaran, terutama dengan memangkas belanja modal dan pelayanan publik.

"Nah, ini sebagai gambaran bahwa di tingkat daerah banyak yang kemudian melakukan penyesuaian belanja modal dan pelayanan publik," ujar Yusuf.

Berdasarkan perhitungan CORE Indonesia, pendapatan daerah secara nasional pada 2026 diramal turun 31,9%. Penurunan tersebut dipicu oleh merosotnya transfer ke daerah sebesar 37% dan PAD yang juga terkoreksi 20,1%

"Jadi baik dari transfer dari pusat maupun PAD itu sama-sama turun," katanya.

Paparan CORE Indonesia menunjukkan sejumlah daerah mengalami kontraksi belanja modal yang cukup dalam. Kabupaten Pati, misalnya, mencatat penurunan belanja modal hingga 86%, sementara beberapa daerah lain juga memangkas belanja pembangunan untuk mempertahankan belanja pegawai.

Selain itu, CORE mencatat 367 dari 415 kabupaten diperkirakan akan kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% yang mulai berlaku penuh pada 2027. Sebanyak 39 pemerintah daerah juga dilaporkan berpotensi tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun apabila tekanan fiskal terus berlanjut.

CORE juga menyoroti ancaman terhadap keberlangsungan layanan publik. Salah satu contohnya adalah sekitar 38% APBD Kabupaten Cirebon terserap untuk belanja pegawai, sementara beberapa daerah lain terancam memangkas pemeliharaan infrastruktur akibat keterbatasan anggaran.  

Tepatkah Pemangkasan TKD?

Dalam kesempatan yang sama, peneliti CORE Indonesia, Azhar Syahida, menekankan bahwa kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) perlu dilihat bukan sekadar sebagai langkah efisiensi fiskal, tetapi juga dari dampaknya terhadap kapasitas pembangunan daerah dan keberlanjutan desentralisasi fiskal.

Menurutnya, pemangkasan TKD mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah. Daerah masih sangat bergantung pada dana transfer untuk membiayai layanan publik dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial.

“Pemangkasan TKD secara masif tidak didasari kalkulasi & observasi matang. Potensi dampak negatifnya jauh lebih besar dibandingkan efek positif penghematan. Belajar dari best practice global, pemerintah harus beralih dari pendekatan pemotongan ke pemberdayaan,” katanya.

 CORE pun menyarankan tiga hal. Pertama, evaluasi perlu dilakukan terhadap seluruh struktur belanja negara jika tujuan pemerintah adalah efisiensi anggaran. Beban efisiensi tidak semestinya lebih banyak ditanggung oleh pemerintah daerah sementara sejumlah pos belanja pemerintah pusat tetap meningkat.

Kedua, pemerintah melibatkan Lembaga Perencanaan Pembangunan. Menurutnya penting untuk melibatkan institusi perencanaan pembangunan dalam proses evaluasi dan monitoring daerah.

“Pastikan dana dibagi sesuai dengan kebutuhan nyata pembangunan yang berkeadilan,” katanya.

Ketiga, memberikan bantuan teknis. Dia mengatakan jika pemerintah pusat meragukan kapasitas birokrasi dari pemerintah daerah maka diperlukan bantuan teknis.

“Menurut kami,mestinya jika SDM yang kurang mengumpuni maka seharusnya pemerintah pusat memberikan bantuan teknis ya kepada daerah supaya program-program anggaran itu bisa berjalan lebih efektif,” kataya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komisi V DPR Minta Komdigi-Kemenhub Buat Regulasi soal Potongan Komisi Ojol 8%
• 16 jam laludetik.com
thumb
Kemendikdasmen prioritaskan revitalisasi sekolah di wilayah 3T
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Crsitiano Ronaldo vs Luka Modric, Akankah jadi Last Dance di Piala Dunia 2026?
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Seluruh BUMN Sudah Rampungkan Laporan Keuangan, Ini Penjelasan Danantara soal Lapkeu Konsolidasi
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Presiden Belarus Siap Bantu Indonesia Perkuat Ketahanan Pangan
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.