JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting membahas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menjerat Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Dalam perkembangan kasusnya, dokter Tifa telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) hari ini.
Terkait hal itu, Jamin menyoroti dasar surat dakwaan dan pembuktian oleh jaksa, yang menurutnya harus memperhatikan lokus atau tempat terjadinya tindak pidana.
"Kalau lokusnya itu adalah sarana elektronik, maka itu yang menjadi dasar pencemaran atau penghinaan melalui sarana elektronik," ujarnya dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis.
Baca Juga: Jaksa Sebut Dokter Tifa Buat Jokowi Alami Kerugian Imateriil: Merasa Dihina, Direndahkan
Dalam pembuktian, menurutnya autentisitas atau keaslian sarana elektronik itu dapat diklarifikasi melalui forensik digital.
Kemudian hasil dari forensik digital itu dapat disandingkan dengan bukti asli dan keterangan dari berbagai pihak.
"Jadi enggak cukup dengan bukti asli yang hadir di persidangan itu bendanya, buktinya sertifikat (ijazah) Jokowi saja, tetapi juga Jokowinya hadir, dan orang yang pernah menerbitkan sertifikat hadir," katanya.
Semua hal itu menurutnya bisa menjadi pembuktian yang autentik dan kuat dari jaksa jika dilakukan di persidangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Akan Hadir dan Tunjukkan Ijazah di Sidang Dokter Tifa
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah jokowi
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- pakar hukum





