PP 28/2024 Disorot, PBNU Sebut Aturan Baru Tembakau Berpotensi Ancam Nasib 6 Juta Orang

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyusunan aturan teknis sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, termasuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah kalangan menilai penyusunan regulasi tersebut belum mempertimbangkan secara menyeluruh dampak sosial dan ekonomi yang dapat ditimbulkan terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari sektor pertembakauan.

Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, KH Mahbub Ma'afi Romdhon, menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah seharusnya disusun dengan memperhatikan konsekuensi yang akan dirasakan masyarakat. Menurutnya, negara tidak cukup hanya berfokus pada aspek pembatasan tanpa menghitung dampak jangka panjang terhadap sektor yang terdampak.

Ia menilai proses penyusunan kebijakan wajib membuka ruang bagi masukan dari kalangan akademisi, pelaku usaha, maupun kelompok masyarakat yang akan menerima dampak langsung dari aturan tersebut.

"Negara tidak boleh abai. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan pandangan intelektual. Namun, yang sering terjadi justru pihak yang terdampak langsung tidak dilibatkan dalam proses penyusunannya," ujar KH Mahbub dalam Halaqah Nasional yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, rancangan RPMK yang sedang dibahas Kementerian Kesehatan belum memberikan perhatian yang seimbang terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat yang hidup dari industri hasil tembakau.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan karena aspek kesehatan dinilai lebih dominan dibandingkan perlindungan terhadap mata pencaharian jutaan masyarakat.

Pakar Hukum Ingatkan Pentingnya Analisis Dampak Regulasi

Pandangan serupa juga disampaikan Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Djatmiko Anom Husodo. Ia menegaskan bahwa setiap penyusunan regulasi harus didahului dengan regulation impact mitigation atau mitigasi dampak kebijakan.

Menurutnya, prinsip proporsionalitas harus menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan publik. Selain berbasis bukti ilmiah, proses penyusunan aturan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat serta menjunjung tinggi transparansi.

Djatmiko menambahkan, regulasi yang mengatur ekosistem industri hasil tembakau (IHT), termasuk rencana penyeragaman kemasan rokok, perlu disusun secara implementatif, adaptif, dan tidak menimbulkan guncangan sosial maupun ekonomi secara tiba-tiba.

Ia menjelaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor yang telah berkembang selama puluhan tahun dengan rantai ekonomi yang sangat luas. Karena itu, seluruh kepentingan yang berada dalam ekosistem tersebut perlu mendapat perlindungan.

Menurutnya, prinsip grandfather clause juga layak dipertimbangkan agar perubahan kebijakan tidak menghilangkan hak maupun kepentingan pelaku usaha dan masyarakat yang telah lama bergantung pada sektor tersebut.

Aturan Kemasan Rokok Polos Masih Dikaji Pemerintah

Saat ini pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan penyeragaman kemasan produk tembakau yang diinisiasi Kementerian Kesehatan.

Apabila kebijakan tersebut diberlakukan, identitas merek berupa logo, warna, hingga desain kemasan akan diseragamkan sehingga seluruh bungkus rokok memiliki tampilan yang hampir sama.

Dari sisi kesehatan masyarakat, kebijakan tersebut diyakini mampu mengurangi daya tarik produk rokok, terutama di kalangan anak muda.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
V BTS Minta Army Tak Ganggu Privasinya di Tengah Tur Dunia Arirang
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Kazakhstan Resmi Berlakukan Konstitusi Baru, Akhiri Era Super-Presidensial
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Menpora Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet di Indonesia
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Incar Podium di Seri Jerez Moto3 Junior 2026
• 14 menit laluterkini.id
thumb
Begini Penampilan Taufik Hidayat Saat Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.