JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi chromebook.
Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menilai bahwa fakta-fakta persidangan memberikan petunjuk adanya unsur mens rea atau niat jahat yang dilakukan Nadiem.
"Perbuatan jahatnya adalah bagaimana kita bisa melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan sarana. Penyalahgunaan sarana misalnya menunjuk orang di luar kementerian menjadi konsultan untuk pengadaan proyek tersebut," ujar Supardji, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Soroti Kerugian Keuangan Negara dalam Vonis 10 Tahun Nadiem | ROSI
#nadiemmakarim #nadiem #korupsi
Produser: Ikbal Maulana
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- nadiem
- vonis nadiem makarim
- kasus chromebook
- nadiem makarim divonis 10 tahun penjara





