Pakar Hukum Soroti Mens Rea Nadiem dalam Kasus Chromebook hingga Divonis 10 Tahun | ROSI

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi chromebook. 

Guru besar ilmu hukum Universitas Al Azhar, Supardji Ahmad menilai bahwa fakta-fakta persidangan memberikan petunjuk adanya unsur mens rea atau niat jahat yang dilakukan Nadiem. 

"Perbuatan jahatnya adalah bagaimana kita bisa melihat adanya penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan sarana. Penyalahgunaan sarana misalnya menunjuk orang di luar kementerian menjadi konsultan untuk pengadaan proyek tersebut," ujar Supardji, Kamis (2/7/2026).

Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Soroti Kerugian Keuangan Negara dalam Vonis 10 Tahun Nadiem | ROSI

#nadiemmakarim #nadiem #korupsi 

Produser: Ikbal Maulana

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • nadiem
  • vonis nadiem makarim
  • kasus chromebook
  • nadiem makarim divonis 10 tahun penjara
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Serba-serbi HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas Bogor
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Kinerja Kapolri Dinilai Sukses Mewujudkan Asta Cita Presiden
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Biosolar B50 Segera Berlaku, Ada Efeknya ke Mesin?
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
PSIM Sudah Lepas 4 Pemain, Gebrakan Transfer Laskar Mataram Masih Dinanti
• 11 jam lalubola.com
thumb
Kemenhub dan Organda perkuat budaya keselamatan angkutan umum
• 21 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.