Kapolda berikan penghargaan Polres Tala ungkap mafia tanah Rp23 miliar

antaranews.com
15 jam lalu
Cover Berita
Banjarbaru (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan memberikan penghargaan kepada tim Satuan Reskrim Polres Tanah Laut (Tala) pimpinan Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru yang berhasil mengungkap mafia tanah dengan nilai kerugian RP23,3 miliar.

"Ini perkara besar yang terungkap layak diberikan penghargaan untuk kerja keras anggota mengungkapnya," kata Kapolda di Banjarbaru, Kalsel, Kamis.

Yudha menyampaikan kasus mafia tanah menjadi atensi pemerintah pusat sehingga Polri sebagai aparat penegak hukum menjadi garda terdepan memberantasnya.

Bahkan Polda Kalsel telah membentuk Satgas Mafia Tanah berdasarkan surat keputusan bersama antara Kapolda dan Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan.

Baca juga: Menteri ATR: Keteguhan moral jajaran BPN kunci utama lawan mafia tanah

Satgas ini bertugas untuk mencegah dan memberantas mafia tanah, mencegah dan memberantas pungutan liar berkaitan pengurusan tanah hingga melakukan percepatan sertifikasi tanah aset Polri.

Kapolda berharap jajarannya terus berupaya membongkar mafia tanah di daerahnya masing-masing agar kerugian negara dan masyarakat dari perkara ini bisa ditekan.

"Tingkatkan sinergi dengan BPN sehingga setiap langkah penyidikan terukur dan pelaku yang harusnya bertanggung jawab dapat dihukum setimpal sesuai perbuatannya," tegasnya.

Diketahui ada lima personel Polres Tanah Laut mengungkap kasus tindak pidana pertanahan dengan modus operandi membuat surat palsu pada transaksi jual beli tanah yang terjadi pada rentang waktu tahun 2016, 2017 dan 2018.

Praktik mafia tanah ini menipu dan menggelapkan lahan milik perusahaan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR). Polisi menetapkan tiga tersangka dari sindikat ini berinisial BL, BD, dan AS.

Sindikat ini menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT WLR dengan membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000 sampai 4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.

Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020 dan PT WLR mengucurkan dana puluhan miliar rupiah sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare.

Namun berdasar pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan pada 2025 akhirnya terungkap 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.

Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang

Polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan memerintahkan Kasat Reskrim untuk mendalami semua pihak yang terlibat hingga kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eropa Dilanda Gelombang Panas Ekstrem, Bagaimana dengan Indonesia? Ini Kata BMKG
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Dibeli Rp2,7 Triliun, Manchester City Bikin Rekor Transfer untuk Elliot Anderson, Pemain Inggris Termahal Sepanjang Sejarah
• 20 jam laluharianfajar
thumb
?Prof Henry Indraguna: Sistem Multi Bar Satukan Jiwa Advokat untuk Rakyat
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Aksi Petugas Dishub Jaktim Bantu Pengendara Diduga Korban Begal, Diancam hingga Dibuntuti
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Sawah, Investasi Kehidupan
• 11 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.