Jakarta, VIVA – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein belum menentukan langkah atas somasi terbuka dari Lembaga Jabar Bantuan Hukum (JBH) terkait lagu berbahasa Sunda ciptaannya berjudul "Lalaki Langit Lalanang Bejat".
"Saya akan berkonsultasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu ya," kata Binzein di Purwakarta, Kamis 2 Juli 2026.
Ia mengatakan keputusan mengenai somasi tersebut akan diambil setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya karena berkaitan dengan persoalan hukum.
"Kalau untuk kata-kata yang dianggap kontroversi saya minta maaf. Tetapi kalau untuk somasi, karena kaitannya dengan hukum, saya harus konsultasi dulu dengan lawyer saya," ujarnya.
Binzein menjelaskan lagu tersebut berasal dari puisi yang ditulis pada 2020 dan kemudian diaransemen menjadi lagu. Menurutnya, karya itu merupakan refleksi atas perjalanan hidup dan perilakunya sendiri pada masa lalu.
"Itu puisi dan lagu diciptakan tahun 2020, bercerita tentang diri saya sendiri. Berawal dari renungan atas perilaku saya sendiri yang menurut saya saat itu saya nakal," katanya.
Meski demikian, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang merasa terganggu oleh lirik lagu tersebut.
"Saya mohon maaf jika ada pihak yang merasa tidak nyaman dengan lirik lagu itu. Namun, saya tidak bermaksud menyinggung pihak tertentu. Itu murni cerita tentang diri saya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Lembaga Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terbuka kepada Binzein atas lagu "Lalaki Langit Lalanang Bejat" yang dinilai merendahkan perempuan.
Somasi bernomor 023/SOM/JBH/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu ditandatangani Ketua Umum Lembaga Jabar Bantuan Hukum, Riyan Bintana.
Dalam somasinya, JBH menilai lagu tersebut memuat diksi, narasi, dan substansi yang bersifat misoginis, merendahkan martabat manusia, serta melecehkan harkat perempuan.
JBH juga menduga lagu itu memenuhi unsur kekerasan seksual nonfisik berbasis elektronik karena dinilai mengandung pesan bermuatan seksual yang merendahkan atau melecehkan kelompok gender tertentu melalui media digital.
Melalui somasi tersebut, JBH meminta Binzein menghentikan penyebaran lagu, menghapusnya dari seluruh platform digital, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 3x24 jam. (ant)





