Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) buka suara terkait polemik penutupan persidangan sepihak pascapembacaan vonis perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Sorotan publik mencuat lantaran majelis hakim langsung mengetok palu penutup tanpa memberikan ruang bagi terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atau menyatakan sikap langsung di muka sidang.
"Dalam praktik peradilan, tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, di Jakarta, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga :
Kejagung Ajukan Banding Vonis Nadiem Makarim
Hak terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding ditegaskan tetap dijamin penuh oleh undang-undang selama tenggang waktu yang telah ditentukan. Oleh sebab itu, hilangnya keadaaan tanya-jawab spontan di muka sidang tidak membatalkan keabsahan amar putusan.
Sementara itu, pengamat kejaksaan dan peradilan, Fajar Trio, menilai keputusan hakim tersebut merupakan bentuk diskresi yang bertanggung jawab. Hal ini demi menghindari eskalasi massa pendukung.
“Kita harus melihat realitas lapangan secara objektif. Ketika ruang sidang sudah dipenuhi massa pendukung yang emosional, memberikan panggung bagi terdakwa untuk merespons vonis secara spontan justru sangat berbahaya. Tindakan hakim yang langsung menutup sidang adalah langkah preventif yang tepat untuk menjaga ketertiban umum (public order) dan mencegah terjadinya contempt of court,” ujar Fajar Trio saat dihubungi.
Fajar menambahkan, dalam psikologi massa, emosi kelompok sangat mudah tersulut oleh stimulasi verbal di ruang publik. Menunda perdebatan di ruang sidang menjadi pilihan paling rasional, sekaligus melindungi kondisi psikologis terdakwa yang sedang dalam keadaan terguncang (state of shock) pascamenerima vonis.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Antara.
Langkah responsif hakim ini selaras dengan arah politik hukum nasional. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Regulasi anyar ini menggeser paradigma peradilan yang kaku menuju pendekatan yang lebih humanis, efisien, dan mengutamakan penguatan peran advokat sebagai legal representation.
“KUHAP Baru (UU 20/2025) secara paradigmatik mengedepankan efisiensi peradilan dan penguatan peran advokat. Hak prosedural terdakwa tidak harus selalu diartikulasikan secara fisik oleh lisan terdakwa di ruang sidang jika situasi tidak kondusif. Pengacara memiliki otoritas penuh untuk mengawal hak tersebut dalam masa tenggang 7 hari yang dijamin undang-undang," jelas Fajar.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Selain pidana penjara, Nadiem Makarim dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela diri atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.



