JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berhenti di tingkat pertama.
Sebab, baik Nadiem maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) sama-sama memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan menteri tersebut.
Nadiem menyatakan, akan melawan putusan itu karena meyakini dirinya tidak bersalah.
Sementara itu, Kejagung mengajukan banding lantaran menilai masih ada sejumlah aspek putusan yang belum mengakomodasi tuntutan jaksa.
Dengan langkah kedua belah pihak tersebut, perkara korupsi proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah itu kini akan berlanjut ke pengadilan tingkat banding.
Nadiem akan banding
Usai mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), Nadiem menegaskan dirinya akan mengajukan banding.
Menurut dia, upaya hukum tersebut bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan sebagai bentuk perjuangan demi keluarganya, generasi muda, dan orang-orang yang menurutnya dikriminalisasi meski bekerja secara profesional.
"Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujar Nadiem.
Ia meminta doa dan dukungan masyarakat Indonesia agar dapat memperoleh keadilan dalam proses hukum yang masih berjalan.
Nadiem mengaku, telah menyampaikan seluruh penjelasan dan pembelaannya selama persidangan.
Namun, ia merasa keterangan tersebut tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam putusan hakim.