Ompreng Pun Dikorupsi, Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersebut memperluas daftar tersangka dalam perkara itu menjadi tujuh orang.

Dari penetapan LMI, mulai terkuak bahwa praktik korupsi dalam program MBG justru menyasar hingga seluruh lini.

Mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan rupiah, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan food tray atau ompreng sebagai wadah makanan.

Baca juga: Kolonel TNI Aktif Inisial BU Diduga Terlibat Korupsi MBG, Ini Pernyataan Mabes TNI

"Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Syarief, Lalu diduga memanfaatkan jabatannya dengan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, Lalu juga diduga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra.

"Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata dia.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati Lalu sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.

Penyidik kemudian menahan Lalu di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Lalu disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkes: AI kuatkan deteksi TB di lapas, lindungi masyarakat luas
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Pernah Berseteru Soal Anak, Paula Verhoeven dan Baim Wong Kompak Hadir di Acara Kelulusan Kiano
• 3 jam lalugrid.id
thumb
Dugaan Tambang Bitcoin di Bekasi Usai Ketahuan Aliran Listrik Dicuri
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kakak Korban Saksikan Langsung Rekonstruksi 21 Reka Adegan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Dari Industri hingga Keuangan, Indonesia-Belarus Perkuat Kemitraan Lewat 7 MoU
• 16 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.