Reza Gladys Ngaku Punya Rekaman Nikita Mirzani Diduga Suap Hakim, Klaim Dapat Bukti dari Sosok Ini

grid.id
12 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys menuding artis Nikita Mirzani suap hakim. Reza bahkan mengaku telah mengantongi bukti berupa rekaman suara sang artis.

Seperti diketahui, artis Nikita Mirzani menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara menyebut alasan Nikita melakukan PK karena ketiga anaknya.

"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) dilansir Tribunnews.com.

"Capek sih mencari keadilan itu, tidak gampang. Tapi Nikita tidak pernah capek untuk berjuang. Kalau dibiarkan begitu saja, maka ketidakadilan ini akan merajalela," tegasnya.

Namun siapa sangka, di tengah kasus yang sedang bergulir tersebut, Nikita justru diterpa gosip miring. Bagaimana tidak, baru-baru ini, muncul tudingan Nikita Mirzani suap hakim.

Tudingan itu diungkap oleh pihak Reza Gladys baru-baru ini. Pihak Reza Gladys ngaku punya rekaman Nikita Mirzani diduga suap hakim.

Pihak Reza menduga ibu tiga anak itu menyuap hakim di tingkat Kasasi. Tak main-main, Nikita diduga menggelontorkan uang hingga Rp4 miliar.

"Kami menemukan bukti rekaman, ya suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani," kata kuasa hukum Reza, Julianus P. Sembiring, di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026) dilansir Banjarmasinpost.co.id.

"Kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar. Namun, fakta yang kita ketahui di putusan kasasi itu dalil-dalil dari pihak Nikita Mirzani ditolak semua," tambah kuasa hukum Reza lainnya, Yoki Pranata.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Reza juga menduga ada upaya penyuapan kembali pada tahap Peninjauan Kembali (PK). Menurut pihak Reza Gladys, dugaan tersebut mengarah pada upaya untuk memengaruhi putusan hakim.

 

"Namun lebih lanjut kami menemukan dan menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan kembali di tingkat peninjauan kembali. Jadi yang bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya," sambung Yoki.

"Kami menduga kuat bahwa dari tiga indikasi ini adalah merupakan upaya-upaya akan melakukan upaya suap ke majelis hakim di tingkat peninjauan kembali," ujar Julianus.

Julianus menyebut Reza Gladys mendapatkan rekaman Nikita Mirzani suap hakim dari rekannya. Namun, identitas rekan itu tak boleh dibocorkan untuk melindungi keamanannya.

"Rekaman itu diperoleh klien kami, dari rekan rekan dia juga, ya, yang saat ini tidak boleh kami sebutkan, karena ini kan satu perlindungan terhadap bukti dan saksi," imbuh Julianus.

Kritik Rieke Diah Pitaloka

Seperti diketahui, sebelum Reza Gladys ngaku punya rekaman Nikita Mirzani diduga suap hakim, kuasa hukum sang dokter, Julianus P. Sembiring sempat mengkritik anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Hal itu karena Rieke sempat mendampingi Nikita terkait kasus tersebut.

Menurut Julianus, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan karena rekomendasi atas nama komisi DPR seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi di gedung DPR, bukan di depan pengadilan.

"Perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Julianus P. Sembiring di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).

"Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," jelasnya.

"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," tegasnya.

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dorong Evaluasi, Pimpinan Komisi VIII Ungkap Tantangan Pelayanan Haji di Mina
• 4 jam lalukompas.com
thumb
BOYNEXTDOOR Konser di Jakarta Desember 2026, Cek Jadwal War Tiket di Sini
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Kabar Terbaru Nadira Az-Zahra yang Sempat Disebut Hilang, Kini Ditemukan Sehat di Rumah Bibinya
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
LAZ Hadji Kalla Perluas Akses Kesehatan dengan Program Sirkumsisi Sehat untuk Anak Duafa di Buton Tengah
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Bantargebang Jadi Bom Waktu, Tinggi Gunungan Sampah Hampir Setengah Monas
• 2 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.