Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dilaporkan ke Polda Banten terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Budi Rustandi menjelaskan soal upaya Pemkot Serang dalam mengamankan aset.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan mengatakan laporan polisi tersebut dibuat oleh Sanim, dengan nomor STPL/246/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN atas dugaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau 486 dan/atau 392 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dian menyebut Sanim melaporkan terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah.
"Kita prosesnya masih melakukan penyelidikan. Jenis laporannya penipuan, yaitu terkait masalah pembayaran ganti rugi tanah," ujar Dian Setyawan kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dian menegaskan setiap warga negara memiliki hak hukum untuk melapor. Pihaknya akan bekerja secara profesional untuk menyimpulkan kelayakan laporan tersebut.
Dian menyebut penyidik belum memanggil Budi. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan akan meminta keterangan ke Budi.
"Belum (pemeriksaan terlapor), yang pasti nantinya akan dimintai keterangan," kata Dian.
Sementara itu, Budi Rustandi mengatakan status tanah SDN Kuranji milik Pemkot Serang. Saat ini, Pemkot sedang mengurus sertifikat tanah tersebut di Kantor Pertanahan Kota Serang.
"Status administrasi aset ini sudah clean and clear sejak lama dalam catatan pemerintah daerah, sehingga sudah sepatutnya diusulkan untuk proses sertifikasi demi mengamankan fasilitas pendidikan masyarakat," ujar Budi.
Budi menyampaikan bahwa perolehan aset itu berlangsung pada tahun 1981 dan 1984. Saat itu, ahli waris menghibahkan lahan kepada Pemerintah Kabupaten Serang, karena Kota Serang belum terbentuk.
"Saya baru menjabat sebagai Wali Kota Serang pada tahun 2025. Saya sama sekali tidak terlibat dalam proses perolehan aset ataupun penerbitan dokumen tahun 1981 dan 1984 tersebut," ujarnya.
"Menyeret nama saya secara pribadi dalam ranah pidana adalah tindakan keliru dan salah alamat," kata Budi.
Budi menyebut kasus ini pernah dibawa ke persidangan, namun penggugat mencabut gugatannya sebelum ada putusan. Kini, ia menyatakan menghormati proses penyelidikan yang berjalan di Polda Banten.
"Kalau memang ada perintah pengadilan untuk membayar, pasti saya bayar. Jadi intinya saya menghormati proses hukum di Polda. Apapun nanti hasil penyelidikannya, ya silakan saja," ujarnya.
Namun, Budi menegaskan sebagai Wali Kota, ia berkewajiban untuk melindungi aset milik daerah. Ia juga tidak bisa asal membayar ganti rugi tanpa adanya keputusan pengadilan yang inkrah.
"Saya wajib mengamankan aset. Kalau kesepakatan damai (di luar pengadilan) sudah jelas tidak boleh. Berdasarkan aturan pun, aset negara tidak boleh diselesaikan lewat kesepakatan damai seperti itu," ujarnya.
(aik/whn)





