Amarah Eks Ketua Ombudsman ke Anak Buah saat Beri Arahan Tak Biasa

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Amarah eks ketua Ombudsman, Hery Susanto diungkap oleh anak buahnya dalam sidang. Hery disebut marah saat memberi arahan tak biasa.

Sebagaimana diketahui, sidang dakwaan terhadap Hery Susanto digelar. Hery didakwa menerima suap uang dan rumah senilai total Rp 4,8 miliar pada 2013-2025. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Hery menyatakan ada maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Baca juga: Saksi Ngaku Diancam Eks Ketua Ombudsman karena LHP Tak Temukan Maladministrasi

Jaksa mengatakan suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Berikut detailnya:

1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi
2. Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang
3. Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp 2,2 miliar
4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar
5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar).




(rdp/rdp)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
9 Pelatih Resmi Kehilangan Pekerjaan Usai Tersingkir di Piala Dunia 2026, Korban Terbaru dari Jerman
• 51 menit lalutvonenews.com
thumb
TNI Masih Verifikasi Kabar Pilot Jadi Korban Pembakaran Pesawat oleh OPM di Yahukimo
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Ketika Pramono Ditegur Istri Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Baru Menikah dan Istri Mengandung, Pemain Palestina Meniggal Ditembak Tentara Israel
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
KB Bank (BBKP) Targetkan Naik Kelas ke KBMI III di 2027
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.