Kasus penyekapan YTR di Bandung oleh kekasihnya, TH, selama tiga tahun bukan sekadar “drama asmara yang kebablasan”. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ekstrem: penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan, dan kontrol total atas tubuh serta hidup korban, yang kini divonis buta permanen.
Kasus ini bukanlah kisah cinta yang salah arah. Ini bukan hubungan toksik biasa. Ini kejahatan. Komnas Perempuan sudah menyebut kasus YTR sebagai kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, dan belakangan menegaskan bahwa yang terjadi adalah penganiayaan berat yang terencana, dilakukan terus-menerus hingga menimbulkan dampak berat pada tubuh dan hidup korban.
Masalahnya, publik sering keliru membaca kekerasan dalam relasi intim. Begitu melihat korban tampak tunduk, pertanyaan yang muncul biasanya: kenapa tidak pergi, kenapa tidak melawan, kenapa terlalu patuh. Pertanyaan semacam ini tampak masuk akal hanya jika kita membayangkan korban masih punya ruang aman untuk memilih. Dalam relasi yang abusif, justru ruang itu yang dihancurkan lebih dulu.
Dari perspektif kriminologi, pola TH sangat dekat dengan konsep malignant narcissism: narsisme ganas yang tidak sekadar butuh dikagumi, melainkan juga menikmati posisi sebagai penguasa atas korban. Pelaku tipe ini tidak mencari pasangan, tetapi objek yang dapat dikendalikan penuh. Penyekapan menjadi puncak dari rangkaian kontrol yang sistematis—mulai dari isolasi sosial, intimidasi, manipulasi emosional hingga kekerasan fisik berulang.
Itulah sebabnya kekerasan dalam pacaran jarang dimulai dari pukulan pertama. Ia biasanya dimulai dari kontrol yang tampak sepele: membatasi pergaulan, memeriksa komunikasi, mengatur gerak, menanamkan rasa takut, lalu memutus korban dari dunia di luar pelaku. Ketika semua itu berjalan lama, korban tidak sekadar takut. Ia bisa sampai pada fase menyerah total, bukan karena “bucin”, tetapi karena otonominya sudah dikikis habis.
Dari perspektif viktimologi, istilah “bucin” justru menyesatkan. Ia menyederhanakan relasi kuasa menjadi sekadar cinta berlebihan. Padahal yang sering terjadi adalah ketundukan yang diproduksi terus-menerus lewat intimidasi, isolasi, manipulasi, dan ketergantungan.
Di sisi lain, family criminology yang dikembangkan Amanda Holt memberi lensa penting untuk membaca bagaimana keluarga bisa ikut menyuplai pola kekerasan. Holt menyoroti keluarga sebagai “situs kriminogenik”: ruang di mana kekerasan, kontrol, dan neglect bisa diwariskan lintas generasi. Anak laki-laki yang tumbuh dalam keluarga broken, dengan ayah yang permisif atau justru abusif, pola pengasuhan yang tidak konsisten, atau normalisasi kekerasan di rumah, dapat belajar bahwa dominasi atas perempuan adalah praktik biasa.
Namun, perlu digaris bawahi pendekatan family criminology membantu kita memahami bagaimana pola kekerasan diproduksi sejak tingkat paling mikro, tetapi tidak pernah menghapus tanggung jawab individu pelaku atas kejahatannya. Justru di titik ini analisis feminis seperti yang diajukan Sylvia Walby menjadi jembatan ke level yang lebih luas: ia menunjukkan bahwa pola yang dipelajari di rumah beroperasi di dalam struktur patriarki yang memungkinkan dominasi laki-laki bekerja melalui kontrol fisik, psikologis, ekonomi, dan seksual terhadap perempuan. Dalam kerangka itu, pacaran tidak otomatis menjadi ruang aman; ia mudah berubah menjadi arena kekuasaan ketika pelaku membawa pola kontrol yang ia pelajari sejak masa kecilnya ke dalam relasi intim.
Karena itu, dikotomi publik terkait kasus penyekapan di Kabupaten Bandung ini sesungguhnya terlalu dangkal. Ada yang sibuk mempertanyakan korban. Ada yang menyeret keluarga korban. Ada pula yang membongkar keluarga pelaku untuk mencari penjelasan cepat. Semua itu mudah meleset dari inti masalah. Latar keluarga bisa menjelaskan konteks—seperti pola pengasuhan yang broken, permisif, atau penuh kekerasan—tetapi tidak pernah menghapus satu hal paling penting: pelaku tetap bertanggung jawab penuh atas kekerasan yang ia lakukan.
Yang lebih penting adalah membaca kasus ini sebagai alarm sosial. Data Komnas Perempuan menunjukkan kekerasan dalam pacaran terus naik: 360 kasus pada 2023, 407 kasus pada 2024, dan 518 kasus pada 2025. Angka itu mengatakan satu hal: kasus Bandung bukan pengecualian. Ia bagian dari pola yang lebih besar, lebih dekat, dan mungkin jauh lebih luas daripada yang tercatat. Di dalam pola itu, keluarga, sekolah, media, dan kultur digital kita ikut membentuk cara laki-laki memandang tubuh dan hidup perempuan.
Karena itu, red flag dalam pacaran tidak boleh lagi dibaca sebagai bumbu asmara. Pasangan yang mengisolasi dari teman dan keluarga, menuntut akses penuh atas komunikasi, membungkus kecemburuan sebagai perhatian, merendahkan, mengontrol, lalu memakai ancaman atau kekerasan fisik, bukan sedang mencintai terlalu dalam. Ia sedang membangun kuasa—sering kali di atas fondasi keluarga yang sejak awal menormalkan kekerasan atau menghapus batas.
Dan kuasa seperti itu, jika terus dimaklumi, bisa berujung pada kehancuran seperti yang dialami YTR. Pacar yang mengisolasi, menguasai, dan menyiksa bukan pasangan posesif yang kelewatan. Ia pelaku kejahatan yang memindahkan jejak kekerasan dari masa lalu hidupnya ke dalam hubungan pacaran. Selama masyarakat masih menyebutnya urusan pribadi, dan selama keluarga masih enggan bercermin pada pola yang mereka wariskan, korban-korban lain akan terus terlambat terlihat.





