Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis bunga atau pucuk canabinoid marijuana (ganja) seberat 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton yang masuk dari Thailand melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, pelaku menggunakan modus false concealment dengan menyembunyikan ganja di dalam koper (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui petugas.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan narkotika internasional terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan barang ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat," ujar Djaka dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada 29 Juni 2026 terhadap sebuah kontainer asal Thailand yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Kontainer tersebut diberitahukan berisi tumpukan koper.
Tim kemudian melakukan pengawasan terhadap proses pengeluaran barang hingga pembongkaran di gudang tujuan. Saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper.
Temuan tersebut mendorong tim melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pola impor yang memiliki karakteristik serupa. Hasil analisis menemukan adanya pengiriman lain dari Thailand yang diberitahukan sebagai matras lateks.
Tim gabungan kemudian melakukan surveillance lanjutan dan controlled delivery terhadap pergerakan barang. Hasil pemantauan menunjukkan koper dan matras tersebut akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada Rabu (1/7/2026), petugas mengamankan empat truk pengangkut yang terdiri dari tiga truk wingbox di Gresik dan satu truk wingbox di Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan seluruh muatan, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 3.371,4 kilogram.
Rinciannya, sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sedangkan sekitar 1.766,4 kilogram lainnya disembunyikan di dalam matras lateks.
Saat ini, Bea Cukai dan BNN masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut.
Menurut perhitungan aparat, penggagalan penyelundupan 3,37 ton ganja tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, negara diperkirakan dapat menghindari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,58 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk barang dari luar negeri guna menekan peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika," kata Djaka.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google




