Terbit PermenPANRB 9 Tahun 2026, Mengatur Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.

PermenPANRB 9 Tahun 2026 diteken Menteri Rini pada 9 Juni, mengatur sejumlah hal, antara lain mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu dan alih status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Cair meski Terlambat, Alhamdulillah

Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang sudah beredar di salah satu grup WA honorer dan PPPK, pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk:

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2026 Kapan? Pemda Khawatir Jumlah PPPK Paruh Waktu Berkurang

Foto: tangkapan layar PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu

a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan nonmanajerial sebagai berikut:

a. Guru;

b. Dosen;

c. Tenaga Kesehatan;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; dan

d. Penata Layanan Operasional.

Pasal 4

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Pasal 5

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan kriteria sebagai berikut:

a. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi calon PNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus;

b. pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; dan

c. pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pasal 6

Pengadaan PPPK Paruh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan untuk 1 (satu) kali penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

(2) PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas Pegawai ASN.

Pasal 8

Instansi Pemerintah yang belum menyelesaikan pengadaan ASN tahun anggaran 2024, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

b. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai nonASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b wajib diusulkan seluruhnya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;

c. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah;

d. rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

e. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri;

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN;

g. nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan

h. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur mengenai masa kontrak PPPK Paruh Waktu.

Pasal 12

PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.

Pasal 13

Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit memuat:

a. tugas;

b. target kinerja;

c. masa perjanjian kerja;

d. hak dan kewajiban;

e. larangan; dan

f. sanksi.

Pasal 14

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Pasal 15

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan karakteristik pekerjaan.

Pasal 16

Penetapan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.

Pasal 17

(1) PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai dengan target dalam perjanjian kerja.

(2) Evaluasi kinerja periodik (bulanan atau triwulanan) dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

(3) Perencanaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan pengelolaan kinerja yang berlaku bagi Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Pasal 18

PPPK Paruh Waktu mempunyai hak dan kewajiban yang dimuat dalam perjanjian kerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

PPPK Paruh Waktu diberikan hak berupa penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut:

a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;

b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; dan

d. menjaga netralitas.

PermenPANRB 9 Tahun 2026 juga mengatur mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Pasal 21

PPPK Paruh Waktu diberhentikan apabila:

a. diangkat menjadi PPPK atau calon PNS;

b. mengundurkan diri;

c. meninggal dunia;

d. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

f. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

g. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

h. tidak berkinerja;

i. melakukan pelanggaran yang berdampak pada pemberhentian sesuai dengan perjanjian kerja;

j. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;

k. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

l. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Pasal 22

Dalam hal PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.

Pasal 23

(1) Dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 huruf f, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerja yang bersangkutan belum berakhir maka akan dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

(2) Penyesuaian unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK

BAB VI PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Pasal 24

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan pada Instansi Pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

Pasal 25 Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaan mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri;

b. Menteri menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;

c. Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;

d. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri;

e. Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK; dan

f. Pejabat Pembina Kepegawaan menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

PPPK Paruh Waktu Boleh Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

Pasal 26

(1) PPPK Paruh Waktu dapat melamar pada pengadaan:

a. PNS; dan/atau
b. PPPK.

(2) PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaan atau pejabat yang berwenang.

(3) PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi pada pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat dan ditetapkan sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu sebelum penetapan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Demikian sejumlah ketentuan yang termuat dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga MacBook Air Makin Tinggi, MacBook Air M1 Baru dan Bekas Jadi Opsi Lebih Rasional
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Kim Tae Ri Dikabarkan Comeback dengan Drama Baru
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Persib Latihan Perdana 7 Juli, Igor Tolic Pastikan Seluruh Pemain Berkumpul
• 1 menit lalubola.com
thumb
Eks Ketua Ombudsman Bantah Intimidasi Anak Buah soal Laporan Pemeriksaan
• 23 jam laludetik.com
thumb
Kemendikdasmen prioritaskan revitalisasi sekolah di wilayah 3T
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.