Sesat Pikir Usulan Rokok Murah

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat sipil mengingatkan bahwa wacana penambahan lapisan baru pada struktur tarif cukai agar harga rokok lebih terjangkau dapat membahayakan anak-anak. Alih-alih meningkatkan pendapatan negara, menciptakan lapangan pekerjaan, ataupun mengatasi peredaran rokok ilegal, usulan ini bertentangan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra di Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan, industri rokok dengan berbagai caranya akan terus mengakali persoalan cukai untuk membuat rokok murah.

”Rokok murah ini akan membahayakan anak-anak karena akan lebih mudah dijangkau oleh uang anak-anak,” ujarnya.

Baca JugaAnak-anak Indonesia Habiskan Rp 4,5 Triliun untuk Beli Rokok dalam Setahun

Sebelumnya, seperti diberitakan Kompas.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan ke DPR untuk penambahan lapis golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT). Tujuannya untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara yang masih terjadi.

Di antara berkembangnya wacana tersebut, sekitar pertengahan Juni 2026, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, juga melontarkan pernyataan perlunya rokok murah yang diproduksi secara legal agar dapat dibeli masyarakat miskin. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR bersama sejumlah direktur jenderal Kementerian Keuangan. Pernyataan itu pun viral di media sosial dan menuai kritik publik.

Jasra Putra menilai usulan agar rokok murah itu menyesatkan karena menganggap rokok sebagai kebutuhan pokok yang harus dijaga keterjangkauannya. Apalagi, hal itu disampaikan oleh anggota DPR dalam rapat dengar pendapat Komisi XI bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan.

"Sangat disayangkan ada komentar anggota DPR ini untuk menyiapkan rokok murah yang dibayangkannya sebagai pangan, ini sangat kita sayangkan kalau memang sampai ada pandangan begitu," kata Jasra.

Menjaga rokok tetap murah sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menghambat peningkatan kesejahteraan keluarga

Baca JugaRokok Ikut Membuat Miskin

Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), salah satu masyarakat sipil peduli kesehatan, juga mempertanyakan pernyataan anggota DPR mengenai kebutuhan rokok murah bagi warga miskin. Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, mengatakan, narasi bahwa masyarakat miskin membutuhkan rokok murah sangat keliru, karena fakta lapangan membuktikan rokok adalah belanja yang memperdalam jurang kemiskinan.

”Ini sama saja dengan mengusulkan lebih banyak racun untuk masyarakat miskin yang kondisi kesehatannya sudah rentan. Di Indonesia, rokok bahkan menjadi pengeluaran terbesar kedua rumah tangga miskin setelah beras. Menjaga rokok tetap murah sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menghambat peningkatan kesejahteraan keluarga," ujar Bela.

Jasra mengingatkan bahwa industri rokok dengan berbagai caranya akan terus mengakali kenaikan cukai, salah satunya dengan membuat rokok murah. Artinya, rokok murah ini akan membahayakan anak-anak karena akan lebih mudah dijangkau oleh uang anak-anak.

Padahal, prevalensi perokok anak di Indonesia sangat mengkhawatirkan. Survei Kesehatan Indonesia oleh Kementerian Kesehatan tahun 2023 mencatat 5,9 juta anak Indonesia adalah perokok, dengan temuan miris anak usia 4 tahun mulai mengkonsumsi rokok. Pada usia dewasa, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang.

Baca JugaSekolah di Jakarta Dikepung Iklan Rokok, Anak-anak Terancam

Jasra juga mendesak pemerintah untuk mengawasi konten-konten di media sosial yang mempertontonkan merokok. Untuk itu, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan harus segera diterbitkan.

"Selama jutaan anak Indonesia masih bisa membeli rokok dengan uang jajan mereka, kita belum serius dalam melindungi generasi penerus bangsa," ucapnya.

Project Lead for Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Beladenta Amalia menambahkan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai telah memandatkan pemungutan cukai terhadap barang-barang berbahaya tertentu ditujukan untuk mengontrol konsumsinya.

Masalah rokok ilegal seharusnya dijawab dengan penegakan hukum, bukan dengan memperluas pasar rokok murah.

Walaupun faktanya pengeluaran rumah tangga miskin untuk rokok seringkali melampaui belanja bahan makanan bergizi seperti telur dan daging ayam, rokok tetap bukan kebutuhan pokok. Dengan begitu, dalil perlu dibuat rokok murah agar masyarakat miskin tetap terjangkau sangat bertentangan dengan undang-undang ini.

"Menjaga rokok tetap murah sama saja dengan mempertahankan beban ekonomi yang menghambat peningkatan kesejahteraan keluarga," kata Belandenta.

Baca JugaCukai Rokok Tidak Naik,  Pemerintah Siapkan Strategi Lain untuk Jaga Penerimaan Negara 

Riset CISDI yang dirilis April 2026 lalu juga menunjukkan harga rokok di Indonesia masih jauh lebih murah dibandingkan daya beli masyarakat. Dengan hanya sekitar 3 persen dari rata-rata pendapatan, seseorang sudah dapat membeli hingga 100 batang rokok.

Selain itu, Peneliti dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Gurnadi Ridwan, menilai usulan menyediakan rokok murah tidak sejalan dengan tujuan fiskal maupun upaya pengentasan kemiskinan. Negara berpotensi mengalami kerugian jangka panjang karena penerimaan cukai akan menurun, sementara biaya kesehatan akibat konsumsi rokok terus meningkat.

"Masyarakat miskin juga akan terjebak dalam lingkaran kemiskinan. Tidak masuk akal jika negara berupaya mengurangi kemiskinan di tengah kapasitas fiskal yang terbatas, tetapi pada saat yang sama mempertahankan keterjangkauan rokok," kata Gurnadi.

Baca JugaRokok Legal, tetapi Tidak Normal

Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Foundation, Mouhamad Bigwanto, mencurigai pernyataan Andi merupakan bagian dari skenario untuk mendukung penambahan lapisan tarif cukai baru yang menuai penolakan dari masyarakat. Dia mendesak pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan lemahnya pengendalian produk tembakau yang telah mengorbankan kelompok miskin sebagai pasar produk adiktif.

"Masalah rokok ilegal seharusnya dijawab dengan penegakan hukum, bukan dengan memperluas pasar rokok murah. Kebijakan cukai harus kembali pada tujuannya yakni mengendalikan konsumsi produk berbahaya dan melindungi kesehatan masyarakat," ujar Bigwanto.

Hasil studi RUKKI dan Lentera Anak tahun 2026 justru mengingatkan bahwa penambahan lapisan cukai rokok berpotensi memperbanyak pilihan rokok murah di pasaran sekaligus mempermudah akses anak terhadap rokok. Padahal, sekitar 2,03 juta remaja berusia 13–17 tahun diperkirakan telah menghabiskan 4,17 miliar batang rokok dengan total pengeluaran mencapai sekitar Rp 4,5 triliun setiap tahun.

Penambahan lapisan cukai rokok berpotensi memperbanyak pilihan rokok murah di pasaran sekaligus mempermudah akses anak terhadap rokok.

Adapun hingga saat ini Kementerian Keuangan masih menggodok aturan penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seperti diberitakan Kompas.com, menyatakan siap mengkaji ulang rencana penambahan layer baru dalam struktur tarif cukai rokok. "Belum, kami belum ke DPR kan. Jadi kalau disuruh kaji, pasti kami kaji, tentunya kami kaji," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, pemerintah mengklaim rencana penambahan lapis cukai itu ditujukan sebagai instrumen penegakan hukum. Tujuannya untuk menekan peredaran rokok ilegal dengan mendorong produsen rokok ilegal beralih ke jalur produksi yang legal.

Baca JugaRokok Batangan Dilarang Pemerintah Tahun Depan

Aturan teknis mengenai skema tarif baru ini masih dalam tahap pendalaman kajian oleh pihak pemerintah dan saat ini masih menunggu lampu hijau dari DPR RI. Di sisi lain, pemerintah juga telah memastikan bahwa tarif dasar cukai hasil tembakau tidak mengalami kenaikan pada tahun ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Target Akses Internet Sekolah Digandakan jadi 16.557 Satuan Pendidikan
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Masih Bahas Tax Holiday Proyek Dragon CATL di Karawang
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
TNI Evakuasi Jenazah Pilot asal AS yang Ditembak TPNPB-OPM di Yahukimo
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Uang Rp 1,54 M untuk Kuliah Anak Rusak Kena Banjir Rob, Ida Datangi BI Tegal
• 8 jam laludetik.com
thumb
Koleksi Perhiasan PANDORA untuk Musim Panas 2026
• 1 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.