JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan reformasi Polri tidak membebaninya untuk membenahi internal organisasi.
“Bagi Polri, reformasi dan pembenahan institusi bukanlah beban, melainkan jalan untuk menjadi lebih baik dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat,” kata Jenderal Sigit dalam sambutan yang dibacakan Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada di acara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Mahfud MD Nilai Reformasi Polri Dijalankan Setengah Hati
Dia menambahkan, keberhasilan penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Menurut dia, kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dibangun melalui kolaborasi dengan semua elemen.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama, dan kepercayaan tersebut hanya dapat dibangun melalui kolaborasi seluruh komponen bangsa,” pungkas Sigit.
Baca juga: Ini 6 Poin Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri ke Prabowo
Reformasi PolriReformasi Polri bergaung di tahun 2025 lalu, usai peristiwa Agustus 2025 yang menewaskan satu pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Jakarta. Affan dilindas oleh kendaraan taktis Brimob.
Gerakan Nurani Bangsa atau GNB berisi tokoh-tokoh nasional mengusulkan ke Presiden Prabowo Subianto untuk dilakukan reformasi Polri.
Pada September 2025, Kapolri Jenderal Sigit resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri berisi pejabat internalnya.
Baca juga: Mahfud MD Curiga Ada yang Ditakuti dalam Reformasi Polri: Kenapa Perubahan yang Jelas Baik Tak Dilakukan?
Pada November 2025, Presiden Prabowo melantik Komite Percepatan Reformasi Polri atau KPRP yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie dan beranggotakan tokoh-tokoh nasional.
Mei 2026, tugas KPRP rampung dengan menyampaikan sejumlah rekomendasi, termasuk penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), demiliterisasi, hingga pembatasan penugasan polisi di luar instansi Polri.
Sementara itu, revisi UU Polri berjalan dan disahkan di DPR. Mantan penggawa KPRP yakni Mahfud MD tidak puas.
Meski tidak puas, Mahfud tidak terkejut revisi UU Polri yang baru disahkan DPR mengabaikan sejumlah rekomendasi KPRP.
“Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau (mereformasi Polri), mungkin takut,” kata Mahfud dalam podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Senin (15/6/2026).
“Kayak ada dalam tekanan, kayak ada dalam ancaman dari orang yang akan direformasi,” tutur dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




