Said Iqbal Usul Kebijakan Pajak Pencairan JHT Dikaji Ulang

tvonenews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta agar kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dikaji ulang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh itu menjelaskan, tujuannya agar kebijakan terkait pencairan JHT bisa makin mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pekerja.

Menurutnya, apabila mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak atas pencairan JHT, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial.

"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja," kata Said Iqbal dalam keterangannya, pada Jumat (3/7/2026).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Sumber :
  • Antara

"Karena semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," tambahnya.

Selain itu, Iqbal meminta kebijakan perpajakan atas pencairan JHT untuk dikaji lebih lanjut, agar ke depannya seluruh penerima manfaat bisa memperoleh perlakuan yang sama.

Pasalnya, data BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa 95,45 persen peserta yang memiliki saldo di bawah Rp50 juta, telah diberikan insentif pajak 0 persen sepanjang pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026. 

Dimana jumlahnya mencapai 1.645.469 klaim, dari total 1.723.910 klaim yang dibayarkan. Sehingga, Said Iqbal pun mendorong agar kebijakan perpajakan atas pencairan JHT bisa dikaji lebih lanjut.

"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," kata Said Iqbal.

Mengingat peserta yang dikenakan pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, Dia menilai terdapat ruang untuk melakukan kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial, apabila pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.

Terlebih, selama ini pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. 

Dalam semangat yang sama, menurutnya, penyempurnaan kebijakan perpajakan atas JHT dapat dipandang sebagai bentuk penguatan keberpihakan negara terhadap pekerja.

"Saya meyakini pemerintah memiliki komitmen yang sama untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Karena itu, saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujarnya. (Mohammad Yudha Prasetya)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar 13 Motor Hasil Curanmor, Pemilik Bisa Ambil Kembali di Polda Banten
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pernah Berseteru Soal Anak, Paula Verhoeven dan Baim Wong Kompak Hadir di Acara Kelulusan Kiano
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Pemprov DKI Luncurkan ‘Udara Jakarta’, Website Prediksi Kualitas Udara
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Selalu Menakutkan, Ini Arti Mimpi Pesawat Jatuh hingga Turbulensi Udara Menurut Psikologis
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Kinerja Kapolri Dinilai Sukses Mewujudkan Asta Cita Presiden
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.