Kejaksaan Bongkar Peran Anggota Aktif TNI dan Polri di Korupsi MBG, Pengadaan Motor hingga Ompreng

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Setelah menetapkan sejumlah pimpinan BGN sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membidik dugaan keterlibatan anggota aktif dari institusi TNI dan Polri.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dari hasil penyidikan ditemukan adanya keterlibatan BU yang merupakan prajurit aktif TNI dan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada Badan Gizi Nasional.

“Bahwa Sdr. BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pengadaan Sepeda Motor Listrik bersama dengan Sdr. LP yang menjabat selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan Sdr. AM selaku Komisaris dan Pengendali PT YAT melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02,” ucap Anang.

Anang menjelaskan pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan BU dan LP dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya markup harga.

Baca Juga: Hotman 911: Wanita Korban Penganiayaan Anggota Polri Dicekoki Narkoba Sejak Awal Perkenalan

“Selanjutnya dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang. Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Anang.

“Untuk penanganan perkara terhadap Sdr. BU, mengingat yang bersangkutan merupakan Prajurit TNI Aktif, maka Tim Penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer."

Sementara itu, Anang juga mengungkapkan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) telah menetapkan anggota aktif Polri berpangkat Brigjen inisial LMI sebagai tersangka perkara korupsi MBG pada Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Anang, Brigjen Pol LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN) diduga melakukan korupsi ompreng untuk MBG.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejaksaan agung
  • tni
  • polri
  • tni terlibat korupsi mbg
  • polisi terlibat korupsi mbg
  • korupsi mbg
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BKSDA Selidiki Dugaan Tapir Disembelih Warga di Mesuji
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pertamina Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Shin Tae-yong Perjuangkan Pratama Arhan Gabung Persija Jakarta, Asnawi Mangkualam Menyusul?
• 23 jam laluharianfajar
thumb
?Prof Henry Indraguna: Sistem Multi Bar Satukan Jiwa Advokat untuk Rakyat
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
DPR Sebut Tarif Ojol Turun Usai Komisi Jadi 8%: Pendapatan Driver Berkurang
• 19 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.