JAKARTA, KOMPAS.com - TNI dan Polri buka suara soal dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari dugaan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu anggota polisi aktif sebagai tersangka.
Sosok polisi aktif tersebut adalah Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.
Baca juga: Peran 7 Tersangka Korupsi MBG: Suap Titik SPPG, Mark Up Harga Ompreng
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Lalu saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Selain itu, Jampidsus juga mengungkap dugaan keterlibatan TNI aktif berpangkat Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.
Bagaimana tanggapan TNI dan Polri terkait dugaan keterlibatan dua anggotanya itu?
Tidak Ada Impunitas!
Polri memastikan tidak akan ada impunitas terhadap Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan yang menjadi tersangka kasus MBG.
"Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: TNI dan Polisi Aktif Terseret Dugaan Korupsi MBG, Mencederai Makna Pengabdian
Institusi Korps Bhayangkara itu menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
"Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Isir.
Dokumentasi Humas Polri. Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).
Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Markas Besar (Mabes) TNI menghormati proses hukum usai perwira aktif berinisial BU yang diduga terlibat kasus MBG.
“Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).
Jika terbukti ada keterlibatan, Mabes TNI akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi lengkap dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” jelas Nas.
Baca juga: Deretan Korupsi Terkait MBG: Motor Listrik, Kaus Kaki, hingga Ompreng
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas. Mabes TNI menghormati proses hukum usai perwira aktif berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dengan Inisial BU terlibat kasus korupsi MBG.
Dalam perkara ini, Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).