Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan uang tunai berjumlah ratusan juta rupiah saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita sebagai barang bukti awal.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee (imbalan) proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa aliran dana suap tersebut diduga berhubungan dengan pengerjaan proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Selain fokus pada kasus ini, penyidik juga membuka peluang untuk mengusut adanya aliran dana ilegal lainnya.
"Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat," tambah Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (3/7), tim penindak KPK membekuk Syah Afandin bersama enam orang lainnya dalam operasi yang berlangsung di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Mereka yang ditangkap terdiri dari seorang oknum ASN Pemkab Langkat dan lima orang dari sektor swasta.
Saat ini, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan KUHAP. (ant/dpi)




