Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat bicara setelah namanya disebut berpeluang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli menanggapi wacana KPK memanggilnya dalam dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Raja Juli menjelaskan membenarkan menerima audiensi Bupati Kuansing Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026.
Advertisement
"Klarifikasi pertama saya bahwa benar, pada 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi ini terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi yang dipublikasikan di media sosial saya maupun kementerian. Ada daftar hadir dan notulensinya," ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Seusai audiensi, kata dia, Bupati Kuansing ternyata meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map. Namun, dia menegaskan tidak pernah menerima maupun membuka amplop tersebut.
"Dalam audiensi itu ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Setelah Bupati Kuansing pergi, saya baru sadar dan langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
"Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikannya," sambung Raja Juli.
Ia menjelaskan, awalnya amplop itu hendak dikembalikan pada hari yang sama, yakni 2 Juni 2026. Namun, rencana tersebut tertunda karena ajudannya harus mendampinginya.
"2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni," lanjutnya.




