Polisi Gandeng LPSK agar Korban Penyekapan Percetakan Dapat Restitusi

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan 'Mau Print' di Senen, Jakarta Pusat. Upaya tersebut dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan serta hak restitusi.

"Selanjutanya, penyidik telah melakukan koordinasi kepada LPSK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban maupun untuk pendampingan hak restitusi sebagaimana pasal 66 Ayat 1 huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pidana tambahan ganti rugi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Hak restitusi adalah hak korban suatu tindak pidana untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku atau pihak ketiga atas penderitaan, kerugian materiil, maupun immateriil yang dialaminya.

Kapolres menyampaikan upaya tersebut merupakan wujud penegakan hukum yang tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menghadirkan hukum yang bermanfaat.

"Selanjutnya proses penyidikan yang dilakukan bukan hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, namun juga menghadirkan hukum yang bermanfaat bagi pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun psikis," imbuhnya.

Ia menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus berupaya maksimal dengan menggandeng Biro SDM Polda Metro Jaya, Biddokes PMJ maupun stakeholders terkait dalam rangka penanganan secara komprehensif.

Selain memastikan proses hukum berjalan maksimal, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga melakukan upaya pemulihan fisik maupun psikis korban dengan menggandeng sejumlah pihak yang berkompeten.

"Kami juga telah turun bersama Biddokes Polda Metro Jaya dalam pemulihan fisik yaitu kesehatan para korban yang dilakukan pemeriksaan langsung terhadap ketiga korban, baik pemeriksaan maupun pemberian obat yang segera untuk dapat menjadi pemulihan kepada korban," lanjutnya.

Baca juga: Said Iqbal: Percetakan Sekap 3 Karyawan Banyak Langgar Hukum Ketenagakerjaan

7 Tersangka Ditahan

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait penyekapan karyawan percetakan 'Mau Print' di Jalan Kalibaru Timur, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen. Ketujuh tersangka tersebut saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kombes Reynold.

Dari ketujuh tersangka tersebut, lima orang laki-laki dan dua lainnya adalah perempuan yakni CML dan II. Ketujuh tersangka saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Ketujuh tersangka tersebut yakni: AI, S, AYL, CML yang ditahan pada Sabtu (27/6), serta MML, NHJ, dan II yang ditahan sejak Minggu (28/6).

Dalam perkara tersebut, ketujuh tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan/atau perampasan kemerdekaan orang dan pemaksaan dan/atau penganiayaan sebagaimana Pasal 482 dan/atau pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus Ditahan!




(mea/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negosiasi AS-Iran: Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua Tuntutan
• 8 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Timnas Norwegia Boyong 300 Kg Ikan dan 116 Kg Keju ke Piala Dunia
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Sideways ke 5.650-5.875
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Bursa Asia Kompak Menguat, IHSG Ikut Melesat
• 10 jam lalumedcom.id
thumb
Pratikno dan Sri Sultan Bahas Pendidikan bagi Anak Penyandang Disabilitas
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.