MALANG, KOMPAS.TV - Sejumlah pengurus Masjid Jami Al Khoirot Kedungkandang Kota Malang melaporkan mantan bendahara Masjid (SDH) ke Satreskrim Polresta Malang Kota, Jumat (03/07/2026).
Ketua Umum Yayasan Rudi Hartono bilang sebelumnya pihak Masjid sudah melakukan mediasi dan memberi toleransi untuk membayar uang kas yang diduga digelapkan.
Namun karena tak ada itikad baik dan diduga dana dialirkan ke pihak Travel, maka pihak yayasan memilih lapor ke polisi.
"Jadi Masjid yang kami kelola sedang proses pembangunan dan keuangan sudah menipis. Tidak ada kata lain dana harus kembali karena hak masjid dan dipakai kegiatan serta pembangunan. Yang dilaporkan bendahara penggelapannya adalah 550 juta rupiah. Infonya dari saksi yakni sekitar 2015" Katanya.
Dalam laporannya yayasan turut menyerahkan bukti percakapan WA dengan terlapor, foto saat emdiasi serta berkas agenda rapat. Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan laporan dari korban sudah diterima dan ditindaklanjuti.
"Laporan sudah diterima dan kami lakukan penyelidikan serta mendalami bukti-bukti yang ada, kami memohon dukungan sehingga kasus ini semakin terang dan bisa dinaikkan status ke penyidikan untuk ditetapkan tersangka" Ucapnya.
Penulis : KompasTV-Malang
Sumber : Kompas TV
- dugaan penggelapan dana Masjid
- laporan polisi
- berita Malang





