Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, belum padam. Petugas melaporkan angin berhembus kencang sore ini.
"Berdasarkan pantauan udara (operator heli), terpantau hembusan angin semakin sore semakin kencang, mendorong asap ke arah timur," kata BPBD Kabupaten Tangerang, Jumat (3/7/2026).
Kondisi tersebut dilaporkan per sore ini pukul 15.17 WIB. Warga diimbau mengenakan masker saat beraktivitas agar pernapasan tak terganggu.
"Berdasarkan laporan di TKP angin bertiup menuju sekitar wilayah Rajeg Mulya. Diimbau untuk masyarakat sekitar Jati waringin agar tetap waspada dan gunakan masker saat beraktivitas," katanya.
Proses pemadaman kebakaran TPA Jatiwaringin masih diteruskan di hari keempat ini. Pagi tadi, dilaporkan jumlah titik api sudah berkurang.
"Untuk TKP masih dalam proses pemadaman karena masih ada beberapa titik api, tapi tidak separah kemarin," kata petugas call center Pusdalops BPBD/ Pemadam Kebakaran Kabupaten Tangerang, saat dihubungi, Jumat (3/7).
TPA Jatiwaringin terbakar sejak Selasa (30/6) siang. Dilaporkan sejak semalam titik api sudah mulai berkurang akibat adanya bantuan 2 helikopter yang dikerahkan untuk melakukan water bombing serta bantuan dari pihak lainnya.
"Sudah ada kemajuan dari hari sebelumnya karena memang cukup luas perambatan apinya. (kendala) Agak cukup sulit karena tumpukan sampah tinggi sedangkan panas ada di dalam sehingga prosesnya lama," katanya.
Hari ini petugas meluncurkan total sekitar 11 hingga 12 unit mobil damkar untuk memadamkan api di lokasi. Selain itu diperkirakan helikopter masih dikerahkan untuk melakukan water bombing.
Berdasarkan data asesment sementara Pusdalops Damkar Kabupaten Tangerang per Kamis (2/7), sebanyak 30 KK dengan 57 jiwa terdampak kebakaran TPA Jatiwaringin. Selain mengerahkan mobil damkar dan helikopter water bombing, petugas juga telah mengerahkan alat berat seperti bulldozer, ekavator, wheal louder, dump truck untuk menangani kebakaran.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
(jbr/dhn)





