Pratikno soal Kasus Aiptu N Aniaya Wanita: Hukum Harus Ditegakkan

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, bicara terkait kasus penyiksaan yang dilakukan seorang anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terhadap perempuan berinisial M (30) yang disebut sebagai istri siri pelaku.

"Itu salah satu hal yang penting menjadi perhatian kami. Urusan perempuan dan anak memang ditangani oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tetapi Kemenko PMK juga mendukung penuh," kata Pratikno saat ditemui di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Jumat (3/7).

Pratikno menegaskan proses hukum harus ditegakkan dalam kasus tersebut. Ia juga meminta kepolisian bertindak tegas.

"Kalau sudah masuk ranah hukum, ya hukum harus ditegakkan. Kepolisian harus bertindak tegas untuk itu," tegasnya.

Di sisi lain, Pratikno mengatakan kekerasan terhadap perempuan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah persoalan kesehatan mental yang perlu mendapat perhatian.

"Faktornya bermacam-macam, tetapi memang kita harus waspada terhadap kesehatan mental. Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) bukan hanya mencakup pemeriksaan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental. Oleh karena itu, temuan-temuan dalam PKG harus ditindaklanjuti," katanya.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah memperkuat keberadaan psikolog klinis di fasilitas layanan kesehatan.

"Dalam kategori tenaga kesehatan bukan hanya tenaga kesehatan fisik, tetapi psikolog klinis juga merupakan tenaga kesehatan. Kita sedang mempercepat kesiapan psikolog klinis agar hadir hingga tingkat kecamatan," ujarnya.

Kasus Aiptu N

Sebelumnya, Tim Hotman 911 mendampingi seorang perempuan berinisial M (30) melaporkan dugaan penyiksaan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi aktif ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7). M disebut sebagai istri siri oknum polisi tersebut.

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan kasus ini bermula pada 2023 di Jawa Tengah. Korban diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam jangka waktu yang panjang.

"Singkatnya, korban dikenalkan dengan oknum tersebut. Sejak awal korban juga dicekoki narkotika jenis sabu," kata Reza.

"Selama itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan mengalami perlakuan seksual menyimpang. Kami tidak perlu menyebutkan secara rinci karena bersifat asusila. Ada banyak perlakuan seperti itu," lanjutnya.

Korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pelaku. Tak hanya itu, korban mengaku disiram air keras hingga mengalami luka bakar.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah masih mendalami hubungan antara Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, dengan M.

"Masih didalami dahulu statusnya, apakah menikah atau berpacaran," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, melalui pesan singkat, Jumat (3/7).

Artanto membenarkan Aiptu N telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Saat ini, Aiptu N telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

"Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan," ujar Artanto.

Selain menjalani proses hukum pidana, Aiptu N juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
70,7% Orang Tua Khawatir Jalur Domisili SPMB Rugikan Anak Berprestasi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Djournal Buka Gerai Kedua di Makassar, Hadirkan Promo Spesial Grand Opening
• 21 menit laluharianfajar
thumb
Protes Pendudukan Tibet, Seorang Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komisi Informasi Jateng Periksa Dokumen Ijazah Jokowi di Solo, Ini Tujuannya | SAPA MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.