Kata KPK soal Kemungkinan Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Kuansing

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi bupati yang berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, proses tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Sehingga penyidik terbuka memeriksa siapa pun yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

"Terkait dengan perkara Kuansing ini, dalam peristiwa tertangkap tangan, konstruksi perkaranya yaitu suap pengisian jabatan untuk posisi Sekda di mana dalam perkembangannya kami juga mendapatkan informasi dan keterangan bahwa ada dugaan penerimaan-penerimaan lain atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).

Budi menjelaskan, dugaan gratifikasi itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan. Ia menegaskan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Penerimaan itu di antaranya berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan. Nah, kalau kita melihat pelepasan izin kawasan hutan itu, posisi Pemda adalah sebagai pemberi rekomendasi berkaitan hal-hal teknis dan juga soal tata ruang. Mengenai otoritas kewenangan penuh untuk pelepasan hutan, tentu ada di Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Karena itu, penyidik masih menelusuri aliran dana yang diduga dari potongan iuran petani anggota koperasi untuk pengurusan izin tersebut.

"Dari dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati yang dikumpulkan dari iuran para petani yang merupakan anggota-anggota KUD, nah ini nanti tentu akan didalami ya, apakah uang-uang itu berhenti di Bupati, atau di lingkungan Pemkab Kuansing, atau kemudian juga cross ke Kementerian Kehutanan," tutur Budi.

Saat ditanya apakah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah dijadwalkan untuk diperiksa, Budi mengatakan hingga kini belum ada agenda pemeriksaan saksi. Sebab penyidik masih fokus melakukan penggeledahan pascaoperasi tangkap tangan (OTT).

"Sampai dengan hari kemarin kami belum melakukan penjadwalan pemeriksaan untuk para saksi karena memang pasca-peristiwa tertangkap tangan, tim kemudian biasanya melakukan penggeledahan di sejumlah titik dan lokasi yang disegel pada rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ucapnya.

Meski demikian, ia memastikan KPK membuka kemungkinan memanggil siapa pun, termasuk Menteri Kehutanan, apabila keterangannya diperlukan untuk mengusut perkara tersebut.

"Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa, sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan. Ya, tentu kami terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang keterangannya dibutuhkan ya, untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata Budi.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dijerat KPK sebagai tersangka penerima suap terkait jabatan Sekda Kuansing. Dia diduga menerima suap berupa mobil senilai Rp 2 miliar untuk meloloskan Zulkarnain sebagai sekda.

Dalam perkembangannya, KPK juga menemukan dugaan penerimaan dana lain Suhardiman terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). KPK menyebut bahwa dalam hal ini, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

Uang yang diminta Suhardiman berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD). KPK kemudian sedang menelusuri dugaan adanya aliran uang setelahnya terkait pelepasan hutan tersebut.

KPK kini masih mendalami proses penerbitan rekomendasi oleh bupati serta menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima dana tersebut.

Mengenai pelepasan kawasan hutan tersebut, Raja Juli mengaku tidak pernah menerbitkan SK untuk di kawasan Kuansing.

"Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," ucapnya.

"Sekali lagi kembali pada apa yang saya sampaikan, saya memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Saya akan bekerja sama dan akan kooperatif dengan KPK. Saya ulang, secara pribadi seorang yang tumbuh dalam tradisi di ormas, NGO dan politik serta keluarga yang antikorupsi. Saya sudah melaksanakan usaha saya untuk memberantas korupsi dengan mengembalikan amplop yang bukan hak saya. Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Polda Banten Evakuasi 33 KK ke Hunian Sementara
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Sebut Penyakit Tidak Menular Salah Satu Penyebab Utama Menurunnya Kualitas Hidup
• 10 jam laluokezone.com
thumb
Kanada Vs Maroko: Misi Revans The CanMNT di Atas Auman Singa Atlas
• 12 menit laluberitajatim.com
thumb
Mewaspadai Karbon Offset Berkualitas Rendah
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Menkeu Purbaya Bakal Saring Usulan Tambahan Anggaran K/L Rp984 Triliun demi Jaga Defisit APBN 2027
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.