Polisi Soal Penyekapan Karyawan Percetakan: Tudingan Pencurian Hanya Modus

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menyebut dugaan pencurian yang dituduhkan kepada tiga karyawan percetakan dalam kasus penyekapan di Senen, Jakarta Pusat, sejauh ini hanya merupakan modus para pelaku untuk melakukan pemerasan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penyidik belum menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana pencurian sebagaimana tuduhan awal terhadap para korban.

“Tadi dipertanyakan apakah ada laporan balik yang sehubungan dengan informasi awal dari kejadian ini diawali dengan dugaan atau persangkaan pencurian yang terjadi, kemudian korban dituduh melakukan pencurian tersebut, dan tersangka meminta tebusan itu,” kata Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7).

“Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga kami baru menemukan itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban, dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud,” sambung dia.

Ia menegaskan tuduhan pencurian oleh korban penyekapan saat ini baru menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan modus operandi para pelaku.

“Jadi, kami belum memperoleh laporan maupun pengaduan dari masyarakat ataupun dari pihak-pihak yang lain sehubungan dengan informasi tersebut. Sehingga sampai dengan hari ini, berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan,” lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tujuh tersangka terkait penyekapan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi aktor utama di balik aksi penyekapan tersebut.

Penyekapan itu dialami tiga korban, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Mereka diduga ditahan di lokasi kerja selama 21 hari setelah dituduh menggelapkan pelat percetakan bernilai ratusan juta rupiah.

Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan tuduhan pencurian tersebut belum terbukti dan justru diduga digunakan sebagai dalih untuk menekan para korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial MML, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Helikopter BNPB Jadi Tontonan, Warga Padati Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Cuma Sandy Walsh! Persib Bakal Datangkan Setengah Lusin Pemain Lagi, Ini Daftarnya
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Diam-Diam Trump Bantu Iran, Bongkar Rencana Busuk Israel
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polres Jakpus Buka Pengaduan Korban Lain Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan
• 6 jam laludetik.com
thumb
BNN Ungkap Kuncup Ganja Thailand di Gresik Merupakan Bahan Baku Liquid Vape
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.