OJK Terbitkan Aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi BPR

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR

OJK Terbitkan Aturan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bagi BPR (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (POJK Nomor 7 Tahun 2026).

Hal ini sebagai upaya mendorong industri BPR dapat meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan sehingga mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

Baca Juga:
Box Office Minions & Monsters Targetkan Pendapatan USD80 Juta Selama Akhir Pekan

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae Jumat (4/7/2026).

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Baca Juga:
Liburan Praktis ke Korea untuk Menjelajahi Destinasi Populer dan Autentik

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu, memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, dan penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Adapun dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum. "POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2026," katanya.

Baca Juga:
OJK Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Perbankan BPR DCN Malang

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rakernas APEKSI di Kota Medan hasilkan 10 rekomendasi
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Amerika Ngamuk Gegara Folarin Balogun Diwajibkan Absen Saat Lawan Belgia
• 16 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Agrinas Jaladri Perkuat Tata Kelola dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 589, Hari Ini Jumat 3 Juli 2026: Axel dan Aqeela Reuni Haru, Jefan Syok Bertemu Seseorang
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
1 Polisi Meninggal 2 Hilang Saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Kalteng
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.