Pengamat soroti dampak jangka panjang RPMK pada industri tembakau

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Gugun El Guyani menilai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang di dalamnya tercantum rencana penyeragaman huruf, bentuk dan warna panthone 448C memiliki dampak panjang bagi ekosistem pertembakauan.

Secara khusus, Gugun menyoroti bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan itu memiliki unsur legal substance, legal structure, legal culture dan legal system, yang tumpang tindih.

“Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan," kata Gugun di Jakarta, Jumat.

Menurut Gugun, Kemenkes seharusnya mempertimbangkan secara komprehensif efek panjang rancangan aturan penyeragaman kemasan ini pada ekonomi bangsa, kedaulatan dan kemandirian negara.

Terlebih, kata Gugun, ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir menjadi tumpuan bagi 6 juta tenaga kerja dan berkontribusi terhadap penerimaan negara Rp 217 triliun.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Sarmidi Husna menekankan bahwa kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata.

“Seluruh rancangan aturan teknis yang merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 penting untuk dikaji bersama karena tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Sarmidi Husna.

Ia pun meminta pengambil kebijakan untuk meninjau ulang rancangan regulasi yang memberikan dampak struktural bagi keberlangsungan ekonomi.

Selain itu Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja secara signifikan.

Mereka khawatir kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: Asosiasi minta Kementan lindungi keberlangsungan industri tembakau

Baca juga: Asosiasi pabrikan minta wacana kemasan polos dibatalkan

Baca juga: GAPPRI menilai penyeragaman kemasan berpotensi ciptakan PHK massal


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan Pemda karena 13 Hal Ini, Fokus Poin 6
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Bisnis Indonesia Awards Harap Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Boleh Pungut PPN, Berapa Harga Langganan Strava Sekarang?
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Serasa Keliling Dunia, Ini Tempat Wisata Ramah Anak di Bogor
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Astra Property Resmikan Kawasan Perkantoran Premium Berkonsep Work-Life Integration
• 10 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.