Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter di NTT, Bisa Dijerat Pidana

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Kemenkes Siap Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Dokter di NTT, Bisa Dijerat PidanaNasional | okezone | Jum'at, 3 Juli 2026 - 20:35Dengarkan Berita

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan perundungan dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis yang sedang bertugas merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan apabila unsur-unsurnya terpenuhi atau pasal pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

"Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas," ujar Azhar dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:Panik Burungnya Terjepit Ring, Warga Metro Lampung Minta Bantuan Petugas Damkar

Kemenkes juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Selain itu, Kemenkes telah menyerahkan hasil investigasi internal kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal SDM Kesehatan, Yuli Farianti, mengatakan perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis telah diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia menegaskan keselamatan tenaga kesehatan menjadi prioritas agar mereka dapat bekerja dengan tenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Negara hadir untuk melindungi. Jika nakes mendapatkan intimidasi atau perundungan, mereka dipersilakan meninggalkan layanan tersebut, kecuali dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa," tegas Yuli.

Kasus ini mencuat setelah Dokter Icha, yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia setelah diduga mengalami intimidasi dari sejumlah oknum saat memberikan penanganan medis kepada pasien gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RS Leona.

Baca Juga:KPK Kantongi Informasi Wamen Imipas Silmy Karim Berada di Jakarta

Peristiwa tersebut memicu gelombang desakan agar perlindungan terhadap tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di wilayah terpencil, semakin diperkuat. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Tetap Terima KJP
• 53 menit laluliputan6.com
thumb
Bisnis Indonesia Awards Harap Pemenang Kategori Bisa Hadapi Tantangan di Tengah Situasi Dinamis
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Review Drakor See You at Work Tomorrow, Suguhkan Genre Rom-Com dan Office Romance yang Relatable
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Argentina Waspadai Tanjung Verde, Australia Bidik Sejarah, Ghana Emban Harga Diri Afrika
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Narendra Modi PM India Dijadwalkan Bertemu Prabowo di Istana pada 7 Juli 2026
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.