MATARAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB masih mengumpulkan bahan keterangan serta menelaah sejumlah dokumen yang telah diperoleh.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Fx Endriadi, mengatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan tersebut.
“Bukti itu berupa surat, kuitansi, dokumen, ada bukti transfer juga,” ujar Endriadi dikutip Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut saat ini masih dalam tahap analisis untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan program beasiswa pemerintah tersebut.
“Kami sedang melakukan penelitian terhadap laporannya. Dugaannya mengarah ke pungutan liar,” katanya.
Baca Juga:Rupiah, IHSG, dan Krisis KepercayaanPenyidik juga terus melengkapi alat bukti dengan melakukan pendalaman serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan Program KIP di kampus tersebut.
Sejauh ini, sejumlah mahasiswa penerima manfaat beasiswa juga telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal. Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Polda NTB terkait dugaan adanya praktik pungli dalam pengelolaan dana Beasiswa KIP di salah satu kampus swasta di Kota Mataram.
Laporan tersebut juga menyebut adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari dana bantuan pendidikan, yang diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari dua tahun ajaran.
Meski demikian, Polda NTB menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Seluruh proses akan dilakukan secara profesional, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ditreskrimsus Polda NTB memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
#ntb




