SEMARANG, KOMPAS.TV – Jajaran Bidang Pengamanan dan Profesi (Bid Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, menahan seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan, personel Polres Tegal Kota tersebut berinisial Aiptu N.
Sebagai informasi, Aiptu N dilaporakan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan.
Baca Juga: MinyaKita Langka di Tegal, Pedagang Mengaku Stok Kosong Selama 3 Bulan | KOMPAS SIANG
"Ditahan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Artanto di Semarang, Jumat (2/7/2026), seperti dikutip Antara.
Artanto menambahkan, Bid Propam Polda Jateng menangani kasus dugaan pelanggaran etik dan disiplin Aiptu N.
Sementara, proses penanganan dugaan pidananya dilaksanakan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Aiptu N dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MAN warga Cirebon, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.
Dugaan penganiayaan oleh Aiptu N disebut terjadi sejak tahun 2023, dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.
Baca Juga: Satu Tahun Buron, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Pamulang Ditangkap di Tegal
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- polda jawa tengah
- polda jateng
- polres tegal kota
- polisi aniaya wanita
- propam polda jateng





