LAMPUNG TIMUR, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang pria terduga penembak sepupu di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, menggunakan senjata rakitan.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Dusun Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur.
Koban bernama Pendi merupakan tetangga sekaligus sepupu terduga pelaku yang berinisial AR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Iptu M Iksir, menyebut terduga pelaku tertangkap kurang dari 1x 24 jam.
Baca Juga: Lansia di Mentawai yang Hilang 3 Hari di Dalam Hutan Berhasil Ditemukan Tim SAR | BERUT
“Akhirnya terduga pelaku dalam hal ini tersangka inisial AR, dapat kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Iksir menegaskan, korban dan terduga masih memiliki hubungan kekerabatan yang cukup dekat, yakni sepupu.
Insiden penembakan itu dipicu oleh kekesalan AR terhadap korban yang salah mengantarkan undangan khitan anak pelaku.
Sebagian undangan yang dititipkan oleh pelaku kepada korban juga tidak diantarkan, sehingga memicu pertengkaran antara keduanya.
Baca Juga: Geger! Warga Mesuji Lampung Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi | SAPA MALAM
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- penembakan
- lampung timur
- salah antar undangan
- lampung
- polres lampung timur





