Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi dari Pengangkatan Camat, Kepsek hingga Proyek Seragam Sekolah

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - KPK telah menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta.

Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sejumlah sumber.

"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp 3,5 miliar," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026) malam.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek

Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan camat di Kabupaten Langkat.

"Diketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat," kata dia.

Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah," kata Taufik.

Baca juga: KPK: Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap Proyek Rp 800 Juta

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara terhadap Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah Kemitraan Indonesia-Belarus menurut Presiden Alexander Lukashenko
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Sandy Walsh Resmi Gabung Persib, Fenomena Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Super League Kian Menggila
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Seni Menertawakan Luka: Mengapa Kita Butuh Kebohongan demi Bertahan Hidup?
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Dinkes Tangerang Sebar Petugas Kesehatan Tangani Dampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
373 Petugas Daerah Kerja (Daker) Madinah dan Bandara Tiba di Indonesia
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.