JAKARTA, KOMPAS.com - KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.
Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Timses di Pilkada Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek
Taufik menambahkan, penahanan ini berlangsung pada 3 Juli 2026 hingga 22 Juli 2026.
Untuk penahanan, kedua tersangka akan ditahan secara terpisah.
Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Sedangkan Yaqub Abdhal Al Mu'árif ditahan di Rutan Polda Sumut.
"Dalam kesempatan ini, KPK mengapresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan berkontribusi dalam kegiatan tangkap tangan ini. Khususnya Polri yang dari awal memberi bantuan pengamanan, meminjam tempat sekaligus penahanan tersangka di Polda Sumut," kata Taufik.
Baca juga: Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi dari Pengangkatan Camat, Kepsek hingga Proyek Seragam Sekolah
Atas perbuatannya, Syah Afandin sebagai penerima suap diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Yaqub selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang