Jakarta, VIVA - Pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni soal dapat amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dan sudah mengembalikannya dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pengayaan informasi.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik, apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh Bupati berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan (atau tidak)," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Kata dia, pernyataan Menhut jadi pengayaan karena sebelumnya lembaga antirasuah itu dapat keterangan awal soal adanya pengumpulan uang oleh Suhardiman dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuansing.
"Dengan demikian, penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menhut Raja Juli Antoni memberi penjelasan soal pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai namanya ikut dikaitkan dalam pemberitaan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memaparkan secara rinci kronologi audiensi dengan Suhardiman, proses pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan, hingga penegasannya tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Raja Juli menegaskan, keputusannya menyampaikan penjelasan kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab moral juga komitmen Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendukung penuh proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
“Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar dia, Jumat, 3 Juli 2026.
Dirinya menyebut, komitmen itu sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
“Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” katanya





