Dini Hari, Bupati Langkat Syah Afandin Keluar Gedung KPK Pakai Rompi Tahanan

kompas.com
18 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Langkat Syah Afandin resmi mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat pada Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Syah Afandin keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan rompi tahanan dan tangan diborgol pada Sabtu (4/7/2026) pukul 01.28 WIB dini hari.

Baca juga: OTT Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Valas Rp 1,32 Miliar

Dia dikawal tim KPK bersama beberapa personel polisi menuju mobil tahanan KPK. Syah Afandin langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Saat ditanya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Syah Afandin membantah hal tersebut.

Ndak ada,” kata dia ke awak media.

Dia juga enggan memberikan keterangan terkait statusnya sebagai tersangka.

“Enggak, terima kasih, terima kasih,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, pada Jumat (3/7/2026) malam.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Langkat: Tahu Dipantau KPK hingga Temukan Uang Rp 100 Juta di Jok Mobil

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024

Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Kamis (2/7/2026).

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, SAF (Syah Afandin) dan YQB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK Ungkap Timses Bupati Langkat Kebagian Proyek Rp 10,2 Miliar Usai Pilkada

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026.

“SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” ujarnya.

Konstruksi perkara

Taufik mengatakan, kasus suap ini bermula pada tahun 2025, saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode pengadaan langsung. 

Baca juga: Selain Suap, Bupati Langkat Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stasiun Malang Layani 1,08 Juta Penumpang Sepanjang Semester I/2026
• 17 menit lalubisnis.com
thumb
MUI Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Kampus Diminta Perkuat Pendidikan Karakter
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Polda Riau Tuntaskan 80 Jembatan di Hari Bhayangkara, Akan Diresmikan Kapolri
• 5 jam laludetik.com
thumb
KPK Bongkar Upeti Bupati Langkat, Puluhan Proyek hingga Seragam Sekolah Jadi Bancakan
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Jadwal Pertandingan dan Daftar Negara yang Melaju ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.