Polisi Bongkar Aksi Pembobolan 22 Alfamart di Lombok, Pelakunya Bikin Kaget

viva.co.id
18 jam lalu
Cover Berita

Mataram, VIVA - Kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok diungkap polisi dengan menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.

Kepala Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta melalui menyebut tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku dicokok pasca penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.

Baca Juga :
Menhut Raja Juli Ngaku Terima Amplop Bupati Kuansing Lalu Dikembalikan, KPK: Jadi Pengayaan Informasi
Bupati Langkat Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek, Eks Timsesnya Ikut Terseret

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," tutur dia, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra menambahkan, 22 lokasi kejadian perkara yang dimaksud tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.

Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.

"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," katanya.

Polisi pun mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri. Menurut Wilandra, tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan, MS sempat melarikan diri melalui atap rumah, tetapi terjatuh dari plafon saat berusaha bersembunyi.

"Luka-luka pada pelaku bukan karena dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan akibat terjatuh saat melarikan diri," tutur dia.

Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart yang menjadi lokasi terakhir aksi pencurian.

Aksi terakhir diduga terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri berbagai barang dagangan, antara lain lebih dari 100 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang berukuran kecil, serta 100 lembar meterai.

"Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta," katanya.

Saat ini, MS ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ant)

Baca Juga :
Investigasi Kemenkes Sebut Penanganan Pasien oleh dr Icha Sudah Sesuai Prosedur!
OPM Elkius Kobak Diyakini Pembakar Pesawat di Papua, TNI Keluarkan Peringatan Keras
Jaksa Dakwa 3 Eks Pejabat Bea Cukai Terima Rp78,8 M Demi Permudah Barang Impor

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ronaldo putuskan masa depan di Timnas Portugal usai Piala Dunia
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pertamina Bagikan Paket Bantuan Sekolah & Santunan untuk Anak-anak di Banyuwangi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Proyek CNG Tanjung Enim Dikebut, Istana Pastikan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Setempat
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
PSSI Segera Umumkan 46 Pemain Skuad Sementara Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, 3 Nama Sudah Terungkap
• 23 jam lalubola.com
thumb
Bingkai Sepekan: Panas Ekstrem Terjang Eropa, Warga Diminta Waspada
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.