Mataram, VIVA - Kasus pencurian yang diduga terjadi di 22 gerai Alfamart di Pulau Lombok diungkap polisi dengan menangkap seorang mantan karyawan perusahaan tersebut.
Kepala Polres Lombok Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Purwanta melalui menyebut tersangka berinisial MS (28), warga Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku dicokok pasca penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian di sejumlah gerai Alfamart.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang bersangkutan merupakan mantan karyawan Alfamart yang bertugas di bagian pemeliharaan," tutur dia, dikutip Sabtu, 4 Juli 2026.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra menambahkan, 22 lokasi kejadian perkara yang dimaksud tersebar di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok.
Empat lokasi berada di Kabupaten Lombok Utara, tiga di Kabupaten Lombok Timur, dua di Kota Mataram, 10 di Kabupaten Lombok Barat, dan tiga di Kabupaten Lombok Tengah.
"Masih kami dalami kemungkinan adanya TKP lain," katanya.
Polisi pun mendalami dugaan keterlibatan pihak lain karena tersangka diduga tidak beraksi seorang diri. Menurut Wilandra, tersangka ditangkap di rumahnya di Lingsar pada Rabu dini hari. Saat hendak diamankan, MS sempat melarikan diri melalui atap rumah, tetapi terjatuh dari plafon saat berusaha bersembunyi.
"Luka-luka pada pelaku bukan karena dilumpuhkan dengan tembakan, melainkan akibat terjatuh saat melarikan diri," tutur dia.
Ia menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari manajemen Alfamart yang menjadi lokasi terakhir aksi pencurian.
Aksi terakhir diduga terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di gerai Alfamart Desa Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam aksi tersebut, tersangka diduga mencuri berbagai barang dagangan, antara lain lebih dari 100 bungkus rokok berbagai merek, tiga dus rokok, sejumlah barang berukuran kecil, serta 100 lembar meterai.
"Dari laporan korban, kerugian dari aksi terduga pelaku ini mencapai Rp30 juta," katanya.
Saat ini, MS ditahan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ant)





