Saat Hakim "Melengos" Tinggalkan Sidang Nadiem, Bagaimana Aturannya?

kompas.com
17 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).

Namun, usai membacakan putusan, majelis hakim tidak menanyakan langkah hukum selanjutnya, baik ke pihak pengacara terdakwa maupun ke jaksa penuntut umum (JPU).

Saat majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah beranjak berdiri dari kursi di majelis, pihak pengacara Nadiem melakukan interupsi.

Baca juga: Nadiem Makarim: 4 Hakim Tak Berani Melihat Mata Saya Saat Menjatuhkan Vonis

"Yang Mulia, kita enggak dikasih kesempatan?" kata pengacara.

"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanyakan sikapnya," katanya lagi.

Namun, para hakim tidak mengindahkan protes dari pihak pengacara Nadiem.

M RISYAL HIDAYAT Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hma/nym.

Mereka terus berjalan menuju pintu keluar khusus hakim.

Baca juga: PN Jakpus Jelaskan Alasan Hakim Tak Tanyakan Sikap Nadiem Usai Vonis

"Kenapa buru-buru, Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini. Ini kan hak kita untuk menanyakan," kata pengacara Nadiem lagi.

Penjelasan PN Jakpus

Juru Bicara PN Jakarta Pusat M Firman Akbar mengatakan, dalam praktik peradilan tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa setelah putusan dibacakan.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," kata Firman, dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/7/2026).

Baca juga: Respons Kejagung soal Satu Hakim Dissenting Opinion Vonis Nadiem: Tapi yang Lain Nyatakan Terbukti

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut Firman, hak terdakwa tetap terlindungi karena undang-undang memberikan waktu bagi terdakwa untuk menentukan sikap terhadap putusan, baik menerima, menyatakan pikir-pikir, maupun mengajukan banding.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump dan Netanyahu Sepakat Bertemu di AS di Tengah Ketegangan soal Iran
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bukan Bali atau Raja Ampat, Morotai Kini Mulai Dilirik karena Pesona Alam dan Sejarahnya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Trauma Duit Rakyat Dikorup, Purbaya Sebut Anggaran MBG Bakal Dipangkas Lagi
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Di Balik Tempat yang Lagi Viral
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kantor Imigrasi Bogor Buka Layanan Pengambilan Paspor Drive-Thru
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.